Pelaku telah ditangkap dan dalam proses pendalaman pihak Polda Lampung.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG — Kepolisian Daerah Lampung menangkap penyebar hoaks berupa imbauan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi terkait penutupan akses pintu masuk gerbang Pelabuhan Bakauheni.
Pelaku lanjut dia, telah ditangkap dan dalam proses pendalaman pihak Polda Lampung. Ia menyebutkan, hingga sekarang masih satu orang yang diamankan. Crisna meminta semua pihak untuk bersama-sama memerangi penyebaran berita-berita bohong di Provinsi Lampung. Pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat UU No 19 tahun 2016.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Tangkap Pelaku Penghinaan Presiden di Tengah Pandemi Corona Covid-19Menurut Himawan, tersangka sudah pernah dilaporkan ke polisi sejak 2018 terkait unggahan dan viralisasi konten yang mengandung unsur pidana.
Baca lebih lajut »
Polisi Tangkap 20 Warga yang Asik Fitnes dan Nongkrong di KafePolisi Tangkap 20 Warga yang Asik Fitnes dan Nongkrong di Kafe. Semua tersangka ini juga dinilai telah melanggar Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca lebih lajut »
Polisi Buru Perampok Toko Emas di KembanganPelaku perampokan membawa senjata api jenis revolver warna silver untuk melakukan pengancaman kepada pegawai toko emas.
Baca lebih lajut »
Editorial: Tindakan Berlebihan Polisi di Masa CoronaPolisi menangkap orang-orang yang dianggap menyebarkan kabar kibul soal corona. Berlebihan dan bisa dianggap menutupi minimnya transparansi pemerintah.
Baca lebih lajut »
Polisi Prancis Usut Teror Serangan Pisau - Peristiwa - koran.tempo.coSebanyak dua orang tewas dan lima lainnya dilaporkan terluka dalam aksi serangan dengan pisau di Kota Romans-sur-Isère, Prancis tenggara, Sabtu lalu.
Baca lebih lajut »
Polisi Panggil Putra Syekh Puji Terkait Ayahnya yang Diduga Menikahi Anak Usia 7 TahunSyekh Puji dilaporkan ke Polda Jawa Tengah karena diduga menikahi anak berusia tujuh tahun.
Baca lebih lajut »