Polda Sumatera Selatan memeriksa selebgram Lina Mukherjee sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait konten makan babi sambil mengucap lafaz Allah.
Sebelumnya, penyidik Subdirektorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel telah menetapkan Lina Mukherjee sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi dengan lafaz Allah.Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar.
Agung mengatakan kasus yang disangkakan kepada perempuan asal Samarinda, Kalimantan Selatan, tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Penistaan Agama, Lina Mukherjee Besok Diperiksa di Polda SumselSelebgram Lina Mukherjee direncanakan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (2/5/2023) besok.
Baca lebih lajut »
Polda Sumsel Periksa Selebgram Lina Mukherjee Sebagai Tersangka Gegara Konten Makan BabiPolda Sumatera Selatan memeriksa seorang seleb TikTok Lina Mukherjee (LL) sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten makan kulit babi.
Baca lebih lajut »
Lina Mukherjee Diperiksa Sebagai Tersangka Konten Makan Babi, Polisi: Semua Ahli Sepakat Penistaan AgamaLina Mukherjee Diperiksa Sebagai Tersangka Konten Makan Babi, Polisi: Semua Ahli Sepakat Penistaan Agama: Polda Sumsel menggelar pemeriksaan kedua terhadap Lina Mukherjee, tersangka kasus dugaan penistaan agama makan babi.
Baca lebih lajut »
Foto dan Data Pribadinya Tersebar, Lina Mukherjee Disebut Mirip TKW IlegalHebohnya polemik konten makan babi oleh Lina Mukherjee beberapa waktu lalu, menjadikan wanita bernama asli Lina Lutfiawati tersebut kini layaknya bulan-bulanan netizen.
Baca lebih lajut »
Jadi Tersangka Penistaan Agama karena Konten Makan Babi, Selebgram Lina Mukherjee Diperiksa PolisiLina Mukherjee memenuhi panggilan penyidik Polda Sumsel usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama terkait konten memakan kulit babi.
Baca lebih lajut »