Selebgram Lina Mukherjee direncanakan akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama pada Selasa (2/5/2023) besok.
Di mana pemeriksaan ini sebagai upaya untuk menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama dampak dirinya membuat konten memakan kulit babi yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Sapriadi.
"Besok Selasa rencananya Saudari LL atau Lina Mukherjee akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Markas Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan surat pemanggilan nya telah disampaikan kepada yang bersangkutan beberapa hari lalu," ungkap Agung. Sebelumnya, Lina Mukherjee dijerat dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal enam tahun penjara dan denda Rp. 1 Miliar lantaran diduga melanggar Pasal 28 ayat juncto Pasal 45 ayat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buntut Video Makan Babi, Lina Mukherjee Ditetapkan TersangkaBALI EXPRESS - Lina Mukherjee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Selatan, buntut konten makan babi viral di media sosial.
Baca lebih lajut »
Mangkir dari Panggilan, Lina Mukherjee Bantah tak KooperatifBALI EXPRESS - Lina Mukherjee sudah ditetapkan tersangka kasus dugaan penistaan agama. Tim penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel telah melayangkan surat pemanggilan pertama terhadap terlapor Lina Mukherjee pada Selasa 18 April 2023 lalu, tetapi mangkir dari panggilan.
Baca lebih lajut »
RI Catat 2.074 Kasus Baru COVID-19 Hari Ini, Kasus Aktif Tembus 13 RibuIndonesia mencatat 2.074 kasus baru COVID-19 hari ini, Sabtu (29/4/2023). Seiring itu, kasus aktif COVID-19 hari ini tercatat ada sebanyak 13.099.
Baca lebih lajut »
Polisi Usut Gudang BBM dan Harta AKBP Achiruddin, Penyidik: Dugaan Gratifikasi dan TPPUDalam kasus ini, Polda Sumut telah menaikkan status kasus temuan gudang BBM ke tahap penyidikan dengan ...
Baca lebih lajut »
Covid-19 Indonesia 29 April: Kasus Positif Naik 2.074, Sembuh 810, Meninggal 14Satgas Penanganan Covid-19 juga mencatat 14 kasus meninggal akibat Covid-19, sehingga total kasus meninggal hingga saat ini mencapai 161.272 kasus.
Baca lebih lajut »
Harian COVID di Atas 2 Ribu Lagi! Kemenkes Prediksi Kasus 'Ngegas' hingga JuliKasus harian COVID-19 'ngegas' lagi melampaui dua ribu per hari. Ada tambahan 2.074 kasus dengan penambahan kasus kematian mencapai 14 jiwa.
Baca lebih lajut »