Polisi Periksa Kepala Dukun pada Kasus Pesulap Merah Sindonews BukanBeritaBiasa .
"Pelapor sudah diperiksa, masuk ke Krimsus. Yang tangani Krimsus," ujar Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, Rabu .Terkait laporan terhadap pesulap merah, penyidik baru memeriksa pihak pelapor. Namun, pemeriksaan terhadap pelapor baru tahap awal sehingga tak menutup kemungkinan pemeriksaan kembali terhadap pelapor.
Nanti polisi bakal memeriksa saksi-saksi berkaitan laporan tersebut."Artinya baru pemeriksaan awal, baru diperiksa secara singkat saja," ucapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Buntut Kasus Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Manajemen Konsultasi dengan Hotman ParisAlfamart berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak pengacara dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea untuk mengambil sikap atastindakan konsumennya.
Baca lebih lajut »
Mengenal Apa Itu UU ITE & Apa Saja yang Diatur di DalamnyaUU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Baca lebih lajut »
Deolipa Laporkan Pengacara Bharada E Terkait UU ITE |Republika OnlineMenurut Deolipa, nama baiknya dicemarkan lantaran dituduh kebanyakan ‘manggung’.
Baca lebih lajut »
Dalami Laporan Persatuan Dukun terhadap Pesulap Merah, Polisi Bakal Periksa Saksi-saksiPolisi menjadwalkan memeriksa saksi-saksi dalam laporan yang dibuat Persatuan Dukun terhadap pesulap merah Marchel Radhival. Polisi menjadwalkan memeriksa saksi-saksi...
Baca lebih lajut »
Disebut Kebanyakan Manggung, Deolipa Laporkan Pengacara Baru Bharada E ke Polres Jakarta SelatanDeolipa Yumara melaporkan pengacara baru Bharada E ke Polres Jakarta Selatan dengan pasal UU ITE atas tuduhan pencemaran nama baik.
Baca lebih lajut »
Kala UU ITE Halangi Kemerdekaan Berbicara... - JEO Kompas.comJEO - UU ITE sering dimanfaatkan segelintir orang, terutama yang memiliki kekuasaan, untuk merampas kebebasan berekspresi dan menyatakan pedapat warga negara.
Baca lebih lajut »