JEO - UU ITE sering dimanfaatkan segelintir orang, terutama yang memiliki kekuasaan, untuk merampas kebebasan berekspresi dan menyatakan pedapat warga negara.
Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik , masih jauh panggang dari api. Sebagai hukum siber pertama di Indonesia yang mana salah satu tujuannya melindungi kehormatan serta nama baik warga negara, faktanya UU ITE lebih banyak mudharatnya. Beleid itu sering dimanfaatkan segelintir orang, terutama yang memiliki kekuasaan, untuk merampas kebebasan berekspresi dan menyatakan pedapat warga negara.banyak yang menjadi korban. Siti Rubaidah alias Ida salah satunya.
Dua laporan lainnya, yakni dugaan pencurian dalam rumah tangga yang diatur di dalam Pasal 367 KUHP dan dugaan penelantaran anak yang diatur dalam Pasal 59 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Awalnya, pegawai itu merekam seorang konsumen perempuan bernama Mariana yang diduga mencuri cokelat dari toko tempat ia bekerja. Mariana yang dalam video itu tampak panik sontak turun dari mobil mewahnya dan kembali ke kasir untuk membayar makanan kecil yang sempat ia ambil. Video itu kemudian tersebar luas disaksikan warganet.
Setelah video itu viral, manajemen Alfamart menyatakan bahwa karyawannya mengalami trauma. Hal itu sontak memunculkan gelombang simpati terhadap pegawai tersebut. Bahkan, pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea, turun tangan membela karyawan Alfamart itu.Kisah Ida, pegawai Alfamart, dan tentu saja masih banyak orang lain itu merupakan potret kecil dari gambar besar kebebasan berpendapat di Indonesia yang terganjal UU ITE.
Kepala Negara berpandangan bahwa penerapan UU ITE semestinya menjunjung tinggi azas keadilan. Jika hal itu tidak dapat dipenuhi melalui UU ITE yang ada, maka ia akan meminta DPR untuk memperbaiki substansi pasal tersebut. Salah satu persoalan yang tetap menjadi sorotan adalah tingginya kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan dengan menggunakan UU ITE.
“Masalah utamanya ada di regulasi kita, selama pasal bermasalah itu masih ada, mau ada upaya bikin implementasi lah, mau bikin sosialisasi sebanyak apapun, orang-orang masih akan tetap mengacunya kepada undang-undangnya,” kata Nenden.Dorongan revisi kedua UU ITE oleh Presiden itu kemudian disambut baik Komisi I DPR yang membidangi isu intelijen, pertahanan, luar negeri serta komunikasi dan informatika.
Beberapa waktu kemudian, tepatnya pada September 2021, pemerintah mengusulkan kepada Baleg agar UU ITE masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021, bersama UU Lapas dan RUU KUHP. Usulan itu disetujui dan disepakati agar UU ini masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 pada bulan Oktober. “Di Komisi I, segera setelah selesai pembahasan RUU PDP, sehingga ada slot untuk membahas RUU baru, semoga RUU ITE bisa dimasukkan ke dalam slot tersebut. Semoga masa sidang depan bisa diagendakan,” kata Sukamta kepadaIa mengaku, belum bisa berbicara banyak mengenai substansi revisi UU ITE yang akan dilakukan. Terlebih, hingga sekarang, pihaknya belum menerima draf rancangan revisi dari pemerintah selaku pengusul.
Dalih DPR yang menyebut revisi UU ITE masih menunggu rampungnya RUU DPD juga tak bisa diterima. Pasalnya, menurut Nenden, DPR juga tidak menunjukkan gelagat serius untuk segera menyelesaikan RUU itu. Mengutip kertas kebijakan yang dirilis SAFEnet bersama sejumlah organisasi masyarakat sipil lainnya, pasal ini dianggap sebagai instrumen balas dendam oleh kelompok yang lebih berdaya atau memiliki kuasa.
Dalam kertas kebijakannya, SAFEnet dan kawan-kawan juga merekomendasikan agar ancaman pidana penjara dalam UU ITE diubah menjadi pidana denda. Seperti disebutkan sebelumnya, pelapor umumnya merupakan orang-orang yang memiliki kuasa, baik itu pejabat, pengusaha, maupun publik figur lainnya.Nenden melanjutkan, masih berdasarkan hasil kajian SAFEnet, masih ada setidaknya empat pasal lain yang bermasalah.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alfamart: Karyawan Diancam Pengemudi Mercy Pencuri Cokelat Pakai UU ITEAlfamart menyebut karyawannya itu diancam pasal UU ITE oleh wanita tersebut. Begini penjelasannya.
Baca lebih lajut »
Kasus Ancaman UU ITE, Alfamart Tunjuk Hotman Paris Jadi Kuasa HukumSeorang pegawai Alfamart diduga mendapatkan ancaman UU ITE oleh seorang ibu, yakni Mariana. Mariana tidak terima video yang berisikan dirinya tersebar di medsos.
Baca lebih lajut »
Karyawan Alfamart Terancam UU ITE Usai Viralkan Pencuri Cokelat Bermobil Mewah, Begini Isi VideonyaDalam video viral berdurasi 36 detik, para karyawan Alfamart menghampiri seorang pelanggan yang berada dalam sebuah mobil mewah.
Baca lebih lajut »
Mengenal Apa Itu UU ITE & Apa Saja yang Diatur di DalamnyaUU ITE atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah undang-undang yang mengatur mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Baca lebih lajut »
Buntut Kasus Pegawai Alfamart Diancam UU ITE, Manajemen Konsultasi dengan Hotman ParisAlfamart berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pihak pengacara dari Kantor Hukum Hotman Paris Hutapea untuk mengambil sikap atastindakan konsumennya.
Baca lebih lajut »
Deolipa Laporkan Pengacara Bharada E Terkait UU ITE |Republika OnlineMenurut Deolipa, nama baiknya dicemarkan lantaran dituduh kebanyakan ‘manggung’.
Baca lebih lajut »