Nurul Ghufron melaporkan sejumlah anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Pelaporan telah dilakukan sejak 6 Mei 2024 lalu.
Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan yang dilayangkan Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron , terhadap anggota Dewan Pengawas atau Dewas KPK.
'Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan,' kata Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin .
Selian lapor ke Mabes Polri, Ghufron juga sempat menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Mahkamah Agung . Gugatan itu dilayangkan sebab peristiwa dugaan penyalahgunaan jabatan dirinya telah kedaluwarsa.Dewas KPK soal Dilaporkan Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri: Apa Kami Berbuat Kriminal?Menyikapi hal tersebut, ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengaku tidak tahu persis alasan Ghufron yang mendadak melaporkan pihaknya dengan dugaan pencemaran nama baik.
'Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi, itulah kekecewaan saya sedikit sekian lama kita bekerja ini baru kali ini ada begini,' pungkas dia. 'Persoalan antara Pak Nurul Ghufron dan Dewas dan Bareskrim dan sebagainya ini kan putusan pribadi dari Pak Nurul Ghufron bukan putusan kolektif kolegial pimpinan,' kata Ali di gedung Dewas KPK, Selasa 21 Mei 2024.
'Ini adalah putusan pribadi dari Pak Gufron selaku insan KPK, itu yang kami ingin tegaskan kembali soal baik itu laporan ke PTUN, Mahkamah Agung, maupun Bareskrim tadi yang sudah disebutkan dalam pemberitaan,' tegas Ali.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas KPK Menunda Pembacaan Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul GhufronDewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Diminta Tak Tersandera Proses Gugatan Nurul Ghufron di PTUN: Memutus Etik Dasarnya UU KPKYang diajukan oleh Ghufron adalah terbatas pada surat pemanggilan, sehingga bukan masuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim PolriWakil Ketua KPK Nurul Ghufron laporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho ke Bareskrim Polri. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers terkait kasus dugaan pelanggaran etik yang menjeratnya di ...
Baca lebih lajut »
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango Enggan Tanggapi Polemik Ghufron vs DewasKetua sementara KPK Nawawi Pomolango enggan mengomentarilaporan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK di Bareskrim Polri
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Tunda Sidang Vonis Etik Nurul Ghufron, Hormati Putusan Sela PTUNDewas KPK menunda sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran etik oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »
Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas KPK ke Bareskrim, Lebih dari Satu OrangWakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan beberapa anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Polri.
Baca lebih lajut »