Yang diajukan oleh Ghufron adalah terbatas pada surat pemanggilan, sehingga bukan masuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean , Anggota Dewas KPK Albertina Ho dan Syamsuddin Haris saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Senin .
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Indonesia Memanggil 57 Institute Praswad Nugraha dalam keterangan tertulis, Selasa . “Mengingat yang diajukan oleh Ghufron adalah terbatas pada surat pemanggilan, sehingga bukan masuk dalam Keputusan Tata Usaha Negara dan ketika bicara tindakan administratif maka tindakan tersebut belum terselesaikan. Terlebih seharusnya sengketa terkait prosedur yang tengah berjalan diajukan kepada Ombudsman Republik Indonesia.”“Sehingga seharusnya tetap dapat dibacakan oleh Dewan Pengawas KPK,” kata Praswad.
“Untuk itu, Dewas KPK jangan ragu dalam menjalankan fungsi memutus etik karena sudah didasarkan pada UU KPK yang berlaku saat ini,” ujar Praswad.“Dapat dibayangkan betapa berbahayanya ketika ke depan berbagai pihak yang diajukan etik dalam mekanisme yang sudah diatur secara rigid dalam level undang-undang dicegah untuk berlaku dengan perintah dari pengadilan yang mengadili Tata Usaha Negara. Untuk itu, Dewan Pengawas KPK tidak perlu ragu untuk melanjutkan putusan tersebut.
Wakil Ketua Kpk Nurul Ghufron Sidang Etik Nurul Ghufron Dewas Kpk Kpk Sidang Etik Kementerian Pertanian
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dewas KPK Ungkap Penyalahgunaan Wewenang Nurul Ghufron: Diminta Mutasi PNS Kementan ke JawaWakil Ketua KPK Nurul Ghufron dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang lantaran diminta bantuan memindahkan PNS Kementan pusat ke Jawa Timur.
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Diminta Tetap Gelar Sidang Etik Meski Nurul Ghufron Ngotot tidak HadirSidang in absentia bisa dilakukan Dewas KPK jika Nurul Ghufron ngotot tidak mau hadir karena sedang menggugat di PTUN Jakarta
Baca lebih lajut »
Dewas KPK Diminta Tunda Pembacaan Vonis Sidang Etik Nurul GhufronPerintah menghentikan proses persidangan etik tertuang dalam putusan sela gugatan Ghufron di PTUN Jakarta
Baca lebih lajut »
KPK Tegaskan Ribut Nurul Ghufron dengan Dewas KPK Hanya Urusan PribadiTindakan Nurul Ghufron terhadap Dewas KPK bukan keputusan kolegial pimpinan KPK. Melainkan hanya persoalan pribadi Nurul Ghufron.
Baca lebih lajut »
Ketua KPK Laporan Nurul Ghufron Soal Dewas KPK Albertina Ho Urusan PribadiKETUA sementara KPK Nawawi Pomolango turut mengomentari laporan dugaan pelanggaran etik menyeret anggota Dewan Pengawas Dewas Lembaga Antirasuah Albertina Ho
Baca lebih lajut »
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho Ke Dewas KPK, Apa Yang Sebenarnya Terjadi?Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran wewenang
Baca lebih lajut »