Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Rasialisme Papua ke Kejati

Indonesia Berita Berita

Polisi Limpahkan Berkas Tersangka Rasialisme Papua ke Kejati
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 CNN Indonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 1 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 4%
  • Publisher: 53%

Kepolisian sudah melimpahkan berkas tersangka Tri Susanti dan Syaiful Arif ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur sejak 16 September lalu.

Tinggi Jawa Timur. Berkas yang dilimpahkan yakni terkait tersangka Tri Susanti dan Syaiful Arif.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

CNN Indonesia /  🏆 27. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi tetapkan 5 tersangka perusuh di WamenaPolisi tetapkan 5 tersangka perusuh di WamenaDari hasil pemeriksaan, lima tersangka sebagian besar bukan penduduk asli Wamena. Aparat keamanan mengklaim situasi di Wamena saat ini sudah berangsur kondusif. Akan tetapi para warga, terutama pendatang masih merasakan trauma.
Baca lebih lajut »

Polisi Tetapkan 324 Tersangka Perorangan terkait KarhutlaPolisi Tetapkan 324 Tersangka Perorangan terkait KarhutlaDari 281 laporan polisi, Kata Fadil terdapat 37 perkara yang dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk dilakukan proses persidangan.
Baca lebih lajut »

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiaya Prajurit TNI di PapuaPolisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiaya Prajurit TNI di PapuaEnam orang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan anggota TNI AD Praka Zulkifli di Jayapura. Total, polisi menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus itu.
Baca lebih lajut »

Polisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiaya Aparat di JayapuraPolisi Tetapkan 6 Tersangka Penganiaya Aparat di JayapuraSaat ini tercatat 13 mahasiswa yang menjadi tersangka yang menewaskan Praka Zulkifli
Baca lebih lajut »

Polisi Tetapkan Dosen IPB Pemasok Bom Molotov TersangkaPolisi Tetapkan Dosen IPB Pemasok Bom Molotov TersangkaAB dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-27 19:15:15