AB dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat (1) UU Darurat.
Liputan6.com, Jakarta - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa dosen Institute Pertanian Bogor berinisial AB dan sejumlah rekan lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.Dosen IPB itu dijerat sejumlah pasal. Salah satunya Pasal 1 ayat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 atas tindak pidana membuat, menguasai, membawa, menyimpan, mengangkut, menyerahkan dan atau berusaha menyerahkan bahan peledak.
AB sendiri berperan sebagai pemasok bom molotov untuk aksi Mujahid 212 pada Sabtu 29 September 2019 lalu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Rumah Dosen IPB Dipasang Garis PolisiAB diduga terlibat dalam merencanakan kerusuhan di Aksi Mujahid 212 dengan menggunakan bahan peledak
Baca lebih lajut »
Dosen IPB Diduga Akan Buat Rusuh Aksi Mujahid 212, Polisi Temukan 29 Bahan Bom MolotovAB, seorang dosen IPB bersama lima orang lain ditangkap polisi terkait rencana kerusuhan yang akan mereka ciptakan pada aksi muhajid 212 hari Sabtu.
Baca lebih lajut »
Polisi Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah Terkait Dosen IPBDosen IPB itu adalah satu dari enam orang yang ditangkap Tim Jatanras Krimum Polda Metro Jaya dan Densus 88, Sabtu (28/9).
Baca lebih lajut »
Polisi Segera Sampaikan Hasil Pemeriksaan Komprehensif Dosen IPBDedi mengakui selain memintai keterangan sejumlah orang, penyidik Polda Metro Jaya juga telah mendalami alat bukti yang ditemukan di lapangan.
Baca lebih lajut »
Polisi Periksa Beberapa Orang Terkait Penangkapan Dosen IPBDedi memastikan, keterangan mereka yang diperiksa cukup membantu penyidik dalam mengkonstruksi perkara yang menjerat dosen IPB tersebut.
Baca lebih lajut »