Polisi Lalu Lintas Gadungan Ditangkap karena Curi Motor Hasil Tilang di Pos

Indonesia Berita Berita

Polisi Lalu Lintas Gadungan Ditangkap karena Curi Motor Hasil Tilang di Pos
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 9 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 7%
  • Publisher: 68%

Polisi gadungan mencuri kendaraan bermotor di 3 pos lantas di kawasan Jakarta Utara. Bagaimana kisahnya? simak berita berikut. Megapolitan

Mall of Indonesia , Pos Lantas Permai, dan Pos Lantas Bintang Mas.

"Tersangka AS berpakaian satu set lengkap pakaian dinas lantas agar terlihat seolah-olah yang mengambil motor adalah anggota polisi lalu lintas," ungkap Argo.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Saksi Ahli NasDem Sebut Surat Suara dengan Cap Pos Sah DihitungSaksi Ahli NasDem Sebut Surat Suara dengan Cap Pos Sah Dihitung
Baca lebih lajut »

SAR Pos Meulaboh hentikan pencarian korban tenggelam di laut Aceh JayaSAR Pos Meulaboh hentikan pencarian korban tenggelam di laut Aceh JayaSAR Pos Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, menghentikan pencarian M Amin (31), warga Desa Fajar, Kecamatan Darul Hikmah, Kabupaten Aceh Jaya yang hilang saat ...
Baca lebih lajut »

Suara Susut di Kuala Lumpur, NasDem Salahkan PSU via PosSuara Susut di Kuala Lumpur, NasDem Salahkan PSU via PosSaksi dari NasDem menyebut ada puluhan ribu suara yang tak dihitung dalam pemungutan suara ulang (PSU) via pos di Kuala Lumpur, Malaysia.
Baca lebih lajut »

Jurus PT Pos untuk Tetap HidupJurus PT Pos untuk Tetap Hidup
Baca lebih lajut »

PT Pos Kembangkan Bisnis Akrab TeknologiPT Pos Kembangkan Bisnis Akrab Teknologi
Baca lebih lajut »

Korban Fintech Ilegal Bertambah, Utang Rp 5 Juta Harus Kembalikan Rp 75 Juta karena Nunggak 2 Bulan - Tribun WowKorban Fintech Ilegal Bertambah, Utang Rp 5 Juta Harus Kembalikan Rp 75 Juta karena Nunggak 2 Bulan - Tribun WowKorban Fintech Ilegal Bertambah, Utang Rp 5 Juta Harus Kembalikan Rp 75 Juta karena Nunggak 2 Bulan lewat TribunWOW
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 18:54:31