Polisi Diminta Koordinasi Penanganan Corona dengan Pemda |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Polisi Diminta Koordinasi Penanganan Corona dengan Pemda |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 71 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 63%

Kapolri terbitkan telegram untuk mendampingi Pemda susun kebijakan tangani corona.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1218/IV/OPS.2/2020 tertanggal 16 April 2020 yang berisi instruksi kepada para kapolda dan kapolres sebagai kepala operasi daerah agar terlibat aktif dalam setiap penyusunan semua kebijakan pemerintah daerah untuk percepatan penanganan Covid-19. Kapolda dan Kapolres bisa memberikan masukan berupa saran dan rekomendasi untuk Pemda.

Kapolri mencontohkan kebijakan pemda melakukan penutupan akses keluar masuk wilayah, penutupan jalur/rel kereta api yang bertentangan dengan Pasal 12 Permenhub Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Agus berharap agar setiap kebijakan yang diambil pemda memperhatikan semua aspek, mengingat Covid-19 merupakan bencana nasional yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, tetapi juga berdampak pada bidang sosial, ekonomi, dan keamanan.

Walau telah ditetapkan sebagai bencana nasional, adanya otonomi daerah membuat penanganan pandemi Covid-19 berpotensi menimbulkan tumpang-tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Sebagai antisipasi, Agus menambahkan bahwa Polri melalui Operasi Terpusat Kontingensi Aman Nusa II-Penanganan Covid-19 Tahun 2020 menginstruksikan kepala kepolisian satuan kewilayahan untuk berkoordinasi dengan kepala pemerintah daerah agar kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.

Melalui surat telegram tersebut, Kaopspus Aman Nusa II ini juga menginstruksikan kepada para kapolda dan kapolres untuk meningkatkan sinergi TNI dan Polri dalam mengamankan dan mengawal kebijakan pemerintah pusat dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.sumber : AntaraBACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemda Diminta Beri Kompensasi Penyetopan KRLPemda Diminta Beri Kompensasi Penyetopan KRLUsulan itu disampaikan menyusul penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Bogor, Depok, dan Bekasi (Bodebek).
Baca lebih lajut »

Pemda se-Jabodetabek Kompak Minta Operasi KRL Dihentikan |Republika OnlinePemda se-Jabodetabek Kompak Minta Operasi KRL Dihentikan |Republika OnlinePemberlakuan PSBB akan sia-sia kalau kerumuman orang tidak dikurangi.
Baca lebih lajut »

Kemendagri Minta Pemda Serius Tangani Wabah Virus CoronaKemendagri Minta Pemda Serius Tangani Wabah Virus CoronaDitjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri meminta pemerintah daerah serius dalam menangani pandemi COVID-19 sesuai dengan...
Baca lebih lajut »

Belum Refocusing Anggaran, 13 Pemda Terancam Pembekuan DAUBelum Refocusing Anggaran, 13 Pemda Terancam Pembekuan DAUSampai saat ini, ada 13 pemda yang belum melakukan refocusing anggaran untuk penanganan covid-19. Sanksi pembekuan DAU pun menanti.
Baca lebih lajut »

Pemda DIY Siap Realokasi Anggaran Tangani Covid-19 |Republika OnlinePemda DIY Siap Realokasi Anggaran Tangani Covid-19 |Republika OnlineRealokasi anggaran masih dikoordinasikan dengan pemerintah pusat.
Baca lebih lajut »

KRL akan Disetop 18 April, KRLMania Harap Pemda Beri KompensasiKRL akan Disetop 18 April, KRLMania Harap Pemda Beri KompensasiKomunitas KRLmania mengharapkan Pemda dapat memberikan kompensasi atas uji coba penyetopan operasional KRL
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-10 03:19:54