Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) meminta pelaku diproses dengan UU Perlindungan Anak, bukan Qanun Jinayat.
, korban yang masih di bawah umur bakal tetap dianggap sebagai korban. Selain itu, bocah tersebut diharapkan mendapatkan penanganan maupun rehabilitasi secara tuntas.sepanjang umurnya cenderung menjadi pelaku. Apalagi setelah diketahui ternyata pelaku pun dulunya adalah korban," jelas Firdaus.
KPPAA mendesak pemerintah daerah tanggap menangani dan merehabilitasi korban secepat mungkin. Dia juga meminta polisi menelusuri kemungkinan ada korban lain."Termasuk menelusuri korban yang ada, kemungkinan telah menjadi pelaku dengan korban yang lain pula," ujar Firdaus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terdakwa Pemerkosa Anak di Aceh Bebas, Jaksa Ajukan Kasasi ke MAJaksa penuntut umum akan mengajukan bukti baru untuk memenangi pengadilan kasasi. Namun, kuasa hukum menyebut terdakwa tidak bersalah dan ada pelaku lain yang telah dilaporkan ke polisi. Proses hukum belum selesai.
Baca lebih lajut »
Anak-anak yatim piatu sukarela bekerja di tambang dan ladang, kata Korut - BBC News IndonesiaKantor berita Korea Utara menyebut ratusan anak yatim piatu 'dengan kebijaksanaan dan keberanian' memilih bekerja secara sukarela di berbagai tambang dan ladang yang dikelola pemerintah Korut.
Baca lebih lajut »
Makin Kompak dengan Gading, Roy Marten: Anak-anak Kita Anggap TemanRoy Marten mengatakan, ia dan anak-anaknya berusaha untuk saling terbuka.
Baca lebih lajut »
Guru SD Dirumahkan Setelah Ungkapkan Tidak Setujui Anak-anak TransgenderSeorang guru sekolah dasar Virginia dirumahkan setelah mengatakan kepada dewan sekolah bahwa ia tidak akan menyetujui anak-anak transgender.
Baca lebih lajut »
Anak-Anak Yatim-Piatu Korut Jadi Buruh di Tambang Batu Bara |Republika OnlineKorut mengklaim anak-anak bekerja secara sukarela, tak ada pelanggaran HAM.
Baca lebih lajut »