Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu

Polisi Berita

Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu
Jaringan NarkobaSabu-SabuPolres Lombok Tengah
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 15 sec. here
  • 5 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 19%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Polisi membongkar jaringan narkoba lintas provinsi di Lombok, NTB. Tiga terduga pelaku ditangkap, 1,02 kg sabu-sabu disita.

jpnn.com - LOMBOK - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi.

Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Fedy Miharja mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh personel Polsek Praya Barat. Kemudian, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap terduga pelaku berinisial ZF dan IGNI di area parkir hotel.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Jaringan Narkoba Sabu-Sabu Polres Lombok Tengah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polisi Bongkar Peredaran Sabu dari Jaringan Lapas di BatangPolisi Bongkar Peredaran Sabu dari Jaringan Lapas di BatangPolisi di Batang berhasil membongkar peredaran narkoba jenis sabu-sabu dari jaringan Lapas dan mengamankan satu tersangka berinisial HQ. Tersangka merupakan residivis yang baru saja keluar dari Lapas Tegal dan mengaku menerima tawaran untuk kembali mengedarkan sabu.
Baca lebih lajut »

Pria 56 Tahun di Palangka Raya Tertangkap Polisi karena Memiliki Sabu-sabuPria 56 Tahun di Palangka Raya Tertangkap Polisi karena Memiliki Sabu-sabuSeorang pria berinisial L (56) ditangkap polisi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. L terancam hukuman berat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

Polisi Tangkap Dua Tersangka Peredaran Sabu-sabu 2,6 Kilogram di SiakPolisi Tangkap Dua Tersangka Peredaran Sabu-sabu 2,6 Kilogram di SiakSatuan Reserse Narkoba Polres Siak, Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 2,6 kilogram. Dua tersangka, seorang wiraswasta dan seorang mahasiswa, berhasil ditangkap.
Baca lebih lajut »

Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu 1,7 Kilogram di Aceh TamiangPolisi Tangkap Dua Pengedar Sabu-Sabu 1,7 Kilogram di Aceh TamiangSatresnarkoba Polres Aceh Tamiang menangkap dua tersangka pengedar sabu-sabu seberat 1,7 kilogram. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari masyarakat dan pengembangan ke rumah tersangka. Kedua tersangka ditangkap di wilayah perbatasan Aceh Tamiang-Langsa.
Baca lebih lajut »

Simpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap PolisiSimpan 1,7 Kg Sabu-Sabu, FBR dan AD Ditangkap PolisiJPNN.com : Awalnya polisi menangkap FBR, kemudian meringkus AD di tempat terpisah. Total sabu-sabu yang diamankan 1,7 kilogram.
Baca lebih lajut »

Dua Pengedar Sabu-sabu Diringkus PolisiDua Pengedar Sabu-sabu Diringkus PolisiPolisi berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu yang membawa narkoba seberat 1,7 kilogram.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-13 14:14:10