Pria 56 Tahun di Palangka Raya Tertangkap Polisi karena Memiliki Sabu-sabu

News Berita

Pria 56 Tahun di Palangka Raya Tertangkap Polisi karena Memiliki Sabu-sabu
NARKOTIKASABU-SABUPenangkapan
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 59%

Seorang pria berinisial L (56) ditangkap polisi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. L terancam hukuman berat dengan Pasal 114 Ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang dikenakan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara.

jpnn.com - PALANGKA RAYA - Seorang pria berinisial L ditangkap polisi di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu. L yang merupakan warga Jalan Eka Sandehan, Kelurahan Petuk Ketimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, itu terancam hukuman berat.

Aji menjelaskan penangkapan pria berusia 56 tahun tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Kompol Aji mengatakan terduga pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Eka Sandehan RT 006 / RW 002, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

NARKOTIKA SABU-SABU Penangkapan POLISI KALIMANTAN TENGAH

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Selebgram Crazy Rich PIK Divonis 5 Tahun PenjaraSelebgram Crazy Rich PIK Divonis 5 Tahun PenjaraHelena Lim alias Crazy Rich PIK divonis 5 tahun penjara dalam kasus korupsi timah. Majelis hakim menyatakan Helena Lim terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca lebih lajut »

Eka Soni Saputra, Teman Disabilitas Palangka RayaEka Soni Saputra, Teman Disabilitas Palangka RayaEka Soni Saputra menjadi penghubung bagi disabilitas Palangka Raya. Dia menjadi salah satu yang tersibuk memperjuangkan hak disabilitas.
Baca lebih lajut »

Temuan Mayat di Katingan: Korban Pencurian-Kekerasan, Terduga Pelaku Anggota Polisi Palangka RayaTemuan Mayat di Katingan: Korban Pencurian-Kekerasan, Terduga Pelaku Anggota Polisi Palangka RayaKasus penemuan mayat di Katingan Hilir, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah (Kalteng), terduga pelaku anggota polisi di Palangka Raya, Brigadir AK.
Baca lebih lajut »

Wanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman BeratWanita Pengedar Narkoba di Palangka Raya Ini Terancam Hukuman BeratJPNN.com : Seorang wanita di Palangka Raya berinisial DR (38) dan pria K terancam lama di penjara atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Begini penjelasan
Baca lebih lajut »

Oknum polisi di Palangka Raya dijerat ancaman hukuman matiOknum polisi di Palangka Raya dijerat ancaman hukuman matiSeorang oknum anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yakni Brigadir AKS bersama seorang pria berinisial H, dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 atau ...
Baca lebih lajut »

Diduga Terlibat Pembunuhan, Polisi di Palangka Raya jadi TersangkaDiduga Terlibat Pembunuhan, Polisi di Palangka Raya jadi TersangkaPihaknya juga telah memberikan sanksi kepada Brigadir AKS usai dilakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) dan dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-15 14:24:33