Polisi Bebaskan Dua Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa DPR

Indonesia Berita Berita

Polisi Bebaskan Dua Mahasiswa Peserta Unjuk Rasa DPR
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 92%

Kedua mahasiswa ditangkap pihak kepolisian lantaran viralnya video mereka saat aksi unjuk rasa di media sosial.

KEPOLISIAN Polda Metro Jaya membebaskan dua mahasiswa yang melakukan kericuhan pada unjuk rasa 23-24 September di depan gedung DPR/MPR RI, Jumat .

Kanit 4 Subresmob Ajun Komisaris Rovan membebaskan Hatif dan Nabil lantaran keduanya sudah meminta maaf dan menyesali perbuatannya. "Dan setelah ini insha Allah kita akan bertemu Pak Kapolda. Memohon maaf dan menyampaikan kondisi yang sebenarnya," ucapnya. "Karena pada saat itu ramai, dilempar gas air mata, jadi dia panik lari sana lari sini. Tidak ada yang mengomandoi. Sehingga dia merasa seperti anak ayam kehilangan induknya," jelas Roberto.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Dua Mahasiswa Ditangkap karena Ambil Barang Milik Polisi Saat Demo di Gedung DPRDua Mahasiswa Ditangkap karena Ambil Barang Milik Polisi Saat Demo di Gedung DPRPolisi menangkap seorang mahasiswa perguruan tinggi negeri di Bandung bernama Hatif yang diduga membawa tameng milik polisi.
Baca lebih lajut »

Tepis Ananda, Polisi Sebut Dua Mahasiswa Punya Kuasa HukumTepis Ananda, Polisi Sebut Dua Mahasiswa Punya Kuasa HukumPolisi menyebut cuma ada dua mahasiswa yang masih ditahan di Polda Metro Jaya saat Ananda Badudu diperiksa dan keduanya memiliki kuasa hukum.
Baca lebih lajut »

Dua Unjuk Rasa, Dua Wajah PolisiDua Unjuk Rasa, Dua Wajah PolisiPolisi dipersepsikan dalam wajah berbeda dalam menangani unjuk rasa.
Baca lebih lajut »

KPAI Minta Polisi Bebaskan Massa Pelajar yang Tak Bersalah Dalam 1x24 JamKPAI Minta Polisi Bebaskan Massa Pelajar yang Tak Bersalah Dalam 1x24 JamKPAI meminta pelajar yang tidak bersalah dibebaskan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah ditangkap.
Baca lebih lajut »

KPAI: Polisi Harus Bebaskan Pelajar yang Tak Bersalah Maksimal 24 JamKPAI: Polisi Harus Bebaskan Pelajar yang Tak Bersalah Maksimal 24 JamMenurut KPAI, Pasal 30 UU Peradilan Anak mengatur bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan selama 24 jam.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-04-13 16:54:11