Menurut KPAI, Pasal 30 UU Peradilan Anak mengatur bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan selama 24 jam.
yang terlibat dalam aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu , diamankan oleh pihak kepolisian.
Menurut KPAI, ada Undang-Undang yang mengatur bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan selama 24 jam."Dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak Pasal 30 menyebutkan bahwa penangkapan anak untuk keperluan penyidikan hanya bisa dilakukan 24 jam," kata Komisioner KPAI Putu Elvina di kantor KPAI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPAI Minta Polisi Usut Penggerak di Balik Mobilisasi Pelajar ke DPR'Seruan medsos itu ternyata banyak mengerakkan anak SMK,' ujar Rita.
Baca lebih lajut »
KPAI Minta Polisi Bebaskan Massa Pelajar yang Tak Bersalah Dalam 1x24 JamKPAI meminta pelajar yang tidak bersalah dibebaskan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah ditangkap.
Baca lebih lajut »
KPAI Minta Polisi Pulangkan Anak-Anak yang Terlibat DemoHingga Kamis sore, KPAI menyatakan masih ada ratusan anak yang diperiksa kepolisian.
Baca lebih lajut »
RS Pelni tangani 24 mahasiwa dan pelajar korban unjuk rasaRumah Sakit Pelni, Jakarta Barat, menyatakan telah menangani sebanyak 24 mahasiswa dan pelajar korban aksi unjuk rasa yang terjadi di sejumlah titik Ibu Kota ...
Baca lebih lajut »
Perempuan dalam Aksi 23-24 September, Benarkah Kultur Demonstrasi Patriarkis?Sebuah utas menyebut kultur demo di Indonesia sangat patriarkis. Di mata aktivis perempuan tak begitu.
Baca lebih lajut »
Usung Misi Curi Poin, Semen Padang Boyong 24 Pemain Lawan PS Tira PersikaboPertandingan akan digelar di Stadion Pakansari Cibinong Bogor, Jumat (27\/9\/2019). \n
Baca lebih lajut »