Polisi Bakal Panggil Manajemen Travel Yang Masih Antarkan Pemudik, Bagaimana Nasib Penumpangnya?
Mereka terjaring razia polisi di kantor pos pemantauan ketupat jaya 2020 terkait"Nanti kita akan panggil , sementara kendaraan kita tahan," kata Sambodo kepada awak media, Minggu .
Sambodo mengatakan pengendara dan pemilik travel tersebut diduga melanggar pasal 308 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 tentang perizinan kendaraan trayek. Sebab, kendaraan yang digunakan tidak sesuai peruntukannya dan tidak mempunyai izin mengangkut orang dalam trayek. "Mereka tidak hanya melanggar larangan mudik tetapi juga ada pelanggaran UU Lalu Lintasnya yaitu pasal 308 UU Lalu Lintas nomor 22 tahun 2009 ya dengan denda maksimal Rp500 ribu," ungkapnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polisi Panggil Pemilik Travel yang Tepergok Angkut PemudikTindakan operator travel tersebut jelas melanggar kebijakan larangan mudik pemerintah.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan Bakal Kerahkan Polisi Hingga TNI Cegah Pemudik Balik ke Jakarta Usai Lebaran - Tribun JakartaAnies Baswedan Bakal Kerahkan Polisi Hingga TNI Cegah Pemudik Balik ke Jakarta Usai Lebaran via tribunnews matalokalmenjangkauindonesia
Baca lebih lajut »
Sri Mulyani: Kekurangan Pajak 2020 Bakal Capai Rp 388,5 TriliunDampak pandemi virus corona (Covid-19) bakal membuat penerimaan negara terpukul tahun ini.
Baca lebih lajut »
PLN Bakal Gratiskan Listrik untuk Bisnis dan Industri Kecil |Republika OnlineSebelumnya PLN menggratiskan tagihan listrik pelanggan Rumah Tangga (R1) 450 VA.
Baca lebih lajut »
Pakar Epidemiologi Sebut Kasus Positif Corona Bakal Naik 100 PersenAngka dan prediksi lonjakan kasus corona itu bisa ditekan jika PSBB dipatuhi sesuai aturan. Corona
Baca lebih lajut »