Angka dan prediksi lonjakan kasus corona itu bisa ditekan jika PSBB dipatuhi sesuai aturan. Corona
jpnn.com, PADANG - Tim pakar epidemiologi dari Universitas Andalas memperkirakan kasus positif virus corona di Sumatera Barat masih bakal melonjak hingga tiga pekan ke depan. Kepala Biro Humas Setda Provinsi Sumbar, selaku Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Sumbar, Jasman Rizal menyebutkan, para pakar epidemiologi Unand tersebut mengatakan bahwa hingga minggu ke-3 bulan Mei 2020, masyarakat yang terinfeksi COVID-19 bisa mencapai angka 350-an orang.
Baca Juga: “Angka dan prediksi ini bisa ditekan, jika di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar ini dilaksanakan, dipatuhi sesuai aturan,” kata Jasman kepada Rakyat Sumbar. “Namun, kalau tidak juga dipatuhi, maka prediksi tim pakar tersebut akan sangat bisa terjadi dan kemungkinan bisa lebih dari jumlah tersebut,” imbuhnya. Meski diprediksi bakal naik, tetapi jika masyarakat mematuhi semua protokol tersebut, tim gugus tugas optimistis lonjakan kasus baru dapat ditekan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ini Kata Pakar Soal Efek RUU Cipta Kerja di Sektor EkonomiRUU Cipta Kerja bisa mendorong percepatan bidang ekonomi yang diharapkan oleh semua pihak saat ini. RUUCiptaKerja
Baca lebih lajut »
Puasa Bisa Turunkan Imunitas Tubuh? Ini Kata PakarAda rasa khawatir imunitas tubuh menurun ketika berpuasa.
Baca lebih lajut »
Pakar IPB: Stok Beras tidak Aman Setelah Oktober 2020 |Republika OnlineSesuai data BPS, perkiraan produksi beras Januari-Mei 2020 sekitar 15,09 juta ton.
Baca lebih lajut »
Pakar Hukum: Kalau Cuma Mau Sederhanakan Perizinan Tak Usah Omnibus Law\nRUU Cipta Kerja, ia melanjutkan, sebaiknya dilanjutkan sebagai kerangka penyederhanaan perizinan dan kemudahan birokrasi.
Baca lebih lajut »
Pakar: Pembahasan RUU Ciptaker Perlu Kehati-hatian |Republika OnlineMenurutnya, pokok dari undang-undang tersebut adalah soal perizinan.
Baca lebih lajut »