Pakar Hukum: Kalau Cuma Mau Sederhanakan Perizinan Tak Usah Omnibus Law

Indonesia Berita Berita

Pakar Hukum: Kalau Cuma Mau Sederhanakan Perizinan Tak Usah Omnibus Law
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 45 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 68%

RUU Cipta Kerja, ia melanjutkan, sebaiknya dilanjutkan sebagai kerangka penyederhanaan perizinan dan kemudahan birokrasi.

"Kalau cuma kita mau melakukan kerja melalui penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, bikin saja undang-undang itu, tidak usah bicara omnibus," kata Bambang dalam rapat dengar pendapat umum pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu .Baca juga:

"Kalau kita mau berpegang pada tujuan yang baik, kita buat saja UU Cipta Kerja silakan teruskan, tapi isi prinsip-prinsip saja," paparnya. "Mau menciptakan lapangan kerja dengan mempermudah perizinan, perizinan di bidang apa, bagaimana dipermudahnya, seberapa jauh, dan oleh siapa. Kalau kemudahan berusaha, kemudahannya apa saja dan seberapa jauh," lanjut Bambang.

Dosen Pascasarjana Fakultas Hukum UGM itu menuturkan revisi undang-undang lainnya dapat dilakukan sendiri-sendiri.Diketahui, omnibus law RUU Cipta Kerja terdiri atas pembahasan 79 undang-undang. "Jadi ini ada UU Cipta Kerja, isinya konkret tentang prinsip-prinsip untuk tujuan dan menyatukan arah penyederhanaan perizinan dan kemudahan berusaha, tapi nanti implikasi dan elaborasi di dalam bentuk sesuai undang-undanganya tuangkan dalam bentuk UU yang bersangkutan," ujar Bambang.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

kompascom /  🏆 9. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Bapak Bejat Minta Pijat, Perkosa Anak Bawa-bawa Hukum AdatBapak Bejat Minta Pijat, Perkosa Anak Bawa-bawa Hukum AdatTersangka Ahmadi (40) memerkosa anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Ia mengancam korban dengan membawa-bawa hukum adat kampung.
Baca lebih lajut »

Praktisi dan Pakar Bela RUU Cipta KerjaPraktisi dan Pakar Bela RUU Cipta KerjaMasukan dari pakar secara terbuka diharapkan akan dapat membuat publik paham akan pentingnya RUU Cipta Kerja segera diselesaikan.
Baca lebih lajut »

Janji Ronaldinho Setelah Bebas dari Jerat HukumJanji Ronaldinho Setelah Bebas dari Jerat Hukum'Saya yakin, kami akan memetik pelajaran dari semua yang telah terjadi,' kata Ronaldinho.
Baca lebih lajut »

Pakar UI soal 'Kasus Corona di DKI Flat': Bisa Saja Landai karena Tes TerbatasPakar UI soal 'Kasus Corona di DKI Flat': Bisa Saja Landai karena Tes TerbatasEpidemiolog dari FKM UI, Pandu Riono menilai pemerintah hanya berupaya untuk membuat masyarakat tenang.
Baca lebih lajut »

Perkosa Anak Tiri Selama 4 Bulan, Ahmadi Intimidasi Korban Pakai Hukum AdatPerkosa Anak Tiri Selama 4 Bulan, Ahmadi Intimidasi Korban Pakai Hukum AdatTersangka Ahmadi mencabuli anak tirinya dengan cara menakut-nakuti dengan hukum adat kampung. Jeneponto Sulsel
Baca lebih lajut »

Penasihat Hukum Icardi Sebut Kliennya akan Bertahan di PSG |Republika OnlinePenasihat Hukum Icardi Sebut Kliennya akan Bertahan di PSG |Republika OnlineRumor tentang masa depan Icardi terus menjadi pertanyaan besar.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-06 23:47:13