'Kratom itu belum masuk dalam UU. Jadi belum bisa kami tangani dan BNN pun belum pernah menangani,' kata Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kalteng ini ... - Artikel asli dimuat di mitra Teras yakni: Borneo News -
Polisi Amankan 12 Ton Daun Kratom Karena Sejenis Narkotika, BPOM dan BNN: Belum Diatur UU BORNEONEWS.CO.ID | 15/10/2019 09:10BORNEONEWS, Palangka Raya - Daun kratom sebanyak 12 ton yang berhasil ditahan oleh anggota Polresta Palangka Raya masih belum ada hukum yang jelas.Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Palangka Raya, Trikoranti Mustikawati mengatakan belum ada acuan hukum yang jelas terkait pengiriman daun kratom baik itu ke dalam maupun ke luar negeri.
BACA: Kongkolingkong PT SKJ dan Mantan Bupati Seruyan Terungkap dalam Konstruksi Perkara Pelabuhan Teluk Segintung Saat diperiksa dan dibongkar muatannya, ternyata pihak kepolisian mendapati puluhan lebih karung berisi daun kratom kering maupun basah yang diduga sebagai zat adiktif yang sangat berbahaya.BORNEONEWS.CO.ID
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
BPOM Akhirnya Tarik Obat Maag Ranitidin, Ini Tanggapan Ahli KankerBPOM akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara produksi, distribusi, dan peredaran semua produk obat maag ranitidin. Ini tanggapan ahli kanker: BPOM ObatRanitidin via detikHealth
Baca lebih lajut »
BPOM Rilis Daftar Obat Pengganti RanitidinRanitidin ditarik secara sementara karena diduga mengandung cemaran pemicu kanker.
Baca lebih lajut »
12 Warga Karanganyar Masih Terkatung di PapuaWarga Karanganyar di Wamena Papua ini menunggu pemulangan ke kampung halaman
Baca lebih lajut »