Polemik SE Mendagri Soal Pemberhentian/Mutasi ASN di Daerah dan Penjelasan Tito |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Polemik SE Mendagri Soal Pemberhentian/Mutasi ASN di Daerah dan Penjelasan Tito |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

SE pemberhentian atau mutasi ASN oleh Pj, Plt, dan Pjs menuai protes kalangan DPR.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diketahui menerbitkan Surat Edaran Nomor 821/5292/SJ yang memberikan kewenangan pelaksana tugas , penjabat , maupun penjabat sementara kepala daerah memberhentikan hingga memutasi pegawai tanpa izin dari Kemendagri.

"Jadi isu yang berkembang seolah-olah Mendagri memberikan kewenangan penuh, tidak terbatas kepada kepala daerah untuk melakukan pemberhentian dan mutasi jabatan, tidak benar," tegas Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Rabu . "Adanya kekhawatiran banyak pihak akan terjadi politisasi karena kewenangan ini. Kewenangannya hanya dua aja, menandatangani yang sudah berhadapan dengan masalah hukum dan harus diberhentikan," ujar Tito.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Mendagri Hanya Beri Izin Pj/Pjs/Plt Kepala Daerah Tindak ASN Terkena Kasus HukumMendagri Hanya Beri Izin Pj/Pjs/Plt Kepala Daerah Tindak ASN Terkena Kasus HukumMendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat....
Baca lebih lajut »

Pendataan Non-ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!Pendataan Non-ASN di pendataan-nonasn.bkn.go.id, Cek Syarat dan Cara Daftarnya!BKN melakukan pendataan tenaga non ASN hingga 31 Oktober 2022 mendatang. Ini kategori tenaga non ASN, syarat, dan cara daftar pendataan non ASN.
Baca lebih lajut »

Kemendagri Jelaskan Makna Izin Mendagri kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah terkait PNS - Pikiran-Rakyat.comKemendagri Jelaskan Makna Izin Mendagri kepada Pj, Plt, dan Pjs Kepala Daerah terkait PNS - Pikiran-Rakyat.comUsai SE Kemendagri soal mutasi PNS viral, pihak Kemendagri akhirnya buka suara, dan beri penjelasan publik.
Baca lebih lajut »

Ini Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022Ini Tenaga Honorer yang Bisa dan Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN 2022Pendataan non ASN ini merupakan upaya pemerintah untuk merealisasikan penghapusan tenaga honorer pada 28 November 2023.
Baca lebih lajut »

Oknum ASN Kudus Penimbun BBM Akhirnya Diberhentikan, TetapiOknum ASN Kudus Penimbun BBM Akhirnya Diberhentikan, TetapiBeritaJateng Oknum ASN Kudus Penimbun BBM Akhirnya Diberhentikan, Tetapi oknumASNKudus penimbunbbm
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 03:20:42