Polemik Rancangan Permenkes, DPR: Semua Pihak Harus Lindungi Tenaga Kerja & Petani Tembakau

Rancangan Permenkes Berita

Polemik Rancangan Permenkes, DPR: Semua Pihak Harus Lindungi Tenaga Kerja & Petani Tembakau
Penyeragaman Kemasan RokokTenaga KerjaPetani Tembakai
  • 📰 jpnncom
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 6 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 31%
  • Publisher: 59%

JPNN.com : Rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) menu

jpnn.com, JAKARTA - Rencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan menuai protes dari berbagai pemangku kepentingan di industri tembakau dan Kementerian/Lembaga terkait.

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan peraturan yang dibuat oleh pemerintah harus mengedepankan kepentingan semua pihak tanpa terkecuali. Khususnya untuk Rancangan Permenkes, Willy meminta kepada semua pihak terkait untuk duduk bersama, bersikap objektif, dan tidak mengedepankan ego sektoral.

“Peraturan yang dibuat bukan hanya mengedepankan satu kepentingan semata karena ada kepentingan yang lebih besar yang harus kita lihat. Jika Kemenkes masih keras kepala untuk mendorong Rancangan Permenkes, maka bisa membahayakan kita semua,” seru Willy dalam Diskusi Serap Aspirasi Mata Rantai Industri Hasil Tembakau di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jpnncom /  🏆 25. in İD

Penyeragaman Kemasan Rokok Tenaga Kerja Petani Tembakai Jakarta

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Polemik Rancangan Permenkes, DPR Ajak Lindungi Tenaga Kerja dan PetaniPolemik Rancangan Permenkes, DPR Ajak Lindungi Tenaga Kerja dan PetaniRencana aturan penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek yang tertera pada Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan masih menjadi polemik.Beleid itu, hingga
Baca lebih lajut »

Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak KonsumenRancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak KonsumenPakta Konsumen menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tidak tepat untuk dilakukan.
Baca lebih lajut »

Rancangan Permenkes Tentang Kemasan Polos Rokok Dikritisi Bertabrakan UURancangan Permenkes Tentang Kemasan Polos Rokok Dikritisi Bertabrakan UURancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai kritik karena memasukkan ketentuan kemasan polos yang dinilai tidak memiliki landasan hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini dikritik karena melampaui batas kewenangan Kemenkes dan berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi industri dan ekonomi nasional.
Baca lebih lajut »

Asosiasi Petani Cengkeh Tolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok PolosAsosiasi Petani Cengkeh Tolak PP 28/2024 dan Rancangan Permenkes Soal Kemasan Rokok PolosAsosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) menolak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 serta aturan turunannya
Baca lebih lajut »

Polemik Rancangan Aturan Baru Rokok, APTI: Bukan Pengendalian, Tapi Mematikan PetaniPolemik Rancangan Aturan Baru Rokok, APTI: Bukan Pengendalian, Tapi Mematikan PetaniPara petani di Jawa Tengah menilai aturan seperti kemasan rokok polos tanpa merek bukan lagi digunakan sebagai pengendalian terhadap produk tembakau, melainkan sebagai cara untuk mematikan industri dan petani tembakau.
Baca lebih lajut »

Pembentuk UU Diingatkan Hati-hati Susun Revisi UU PemiluPembentuk UU Diingatkan Hati-hati Susun Revisi UU PemiluPimpinan DPR memastikan undang-undang harus dibicarakan antara pemerintah dan DPR sehingga tidak bisa DPR saja.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 03:43:46