Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai kritik karena memasukkan ketentuan kemasan polos yang dinilai tidak memiliki landasan hukum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini dikritik karena melampaui batas kewenangan Kemenkes dan berpotensi menimbulkan dampak signifikan bagi industri dan ekonomi nasional.
– Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik banjir kritikan lantaran memasukkan ketentuan mengenai kemasan polos yang tidak memiliki landasan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 .
Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen secara gamblang menjelaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui produk yang mereka beli. Selain itu, ada pelanggaran hak asasi manusia dalam RPMK.Adapun dampak yang ditimbulkan dari implementasi kebijakan tersebut nantinya menciptakan kebingungan di masyarakat. Menurut Ali Ridho, konsumen jadi tidak mengetahui apakah produk yang digunakan legal atau ilegal.
dan tidak diratifikasi Indonesia, sehingga mengabaikan banyak pihak yang terlibat di dalam industri rokok elektronik.Ketua Asosiasi Konsumen Vape Indonesia , Paido Siahaan, menambahkan Kementerian Kesehatan seharusnya mempertimbangkan hak konsumen untuk memperoleh informasi yang lengkap dan jelas terhadap produk yang mereka pakai.
RPMK Kemasan Polos Rokok Elektronik UU Kesehatan Kewenangan Kementerian Kesehatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kata Sejumlah Kementerian soal Perumusan Rancangan Permenkes soal Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa MerekKemenkumham memastikan akan terus menerima kritik dan masukan seluruh pihak terkait proses penyusunan kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek dalam RPMK.
Baca lebih lajut »
APTI Desak Kemenkes Cabut Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa MerekJPNN.com : Seluruh pelaku usaha industri hasil tembakau menolak keras ketentuan dalam RPMK terkait kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Baca lebih lajut »
Rancangan Permenkes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Dinilai Rampas Hak KonsumenPakta Konsumen menilai rencana aturan kemasan rokok polos tanpa merek dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Rancangan Permenkes) tidak tepat untuk dilakukan.
Baca lebih lajut »
Bikin Kemiskinan Melonjak, Industri Tolak Aturan Baru RokokGAPPRI menolak tegas Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik.
Baca lebih lajut »
Rancangan Permenkes dan PP 282024 tentang Tembakau Masih Tuai PenolakanKemenkes diharapkan dapat berkoordinasi lebih baik dengan kementerian lainnya untuk menciptakan kebijakan yang seimbang
Baca lebih lajut »
Industri Terdampak Ikut Protes Larangan Konten Produk Tembakau di Rancangan PermenkesBeragam pelaku industri pada sektor-sektor yang terdampak mulai ikut protes terhadap Rancangan Permenkes terkait Pengamanan Produk Tembakau dan Rokok Elektronik
Baca lebih lajut »