Aturan karantina mandiri bagi pejabat eselon I ke atas usai perjalanan dari luar negeri menuai protes, karena masyarakat harus merogoh koceknya sendiri untuk melakukan karantina, sementara pejabat boleh karantina sendiri di rumah masing-masing.
Juru bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasminto mengungkapkan pejabat eselon I ke atas diperbolehkan menjalani karantina sendiri di rumah masing-masing usai melakukan perjalanan dinas dari luar negeri.
Tak hanya warga biasa, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti juga mempertanyakan hal yang sama. Ia menambahkan, "Adanya diskresi yang diatur dalam SE Satgas mohon disikapi dengan bijak. Peraturan yang dibuat tersebut semata-mata memberikan kepercayaan kepada beberapa pihak yang berkomitmen tetap menjalankan prokes walaupun tidak melakukan karantina terpusat atau tidak melakukan karantina. Perlu ditekankan diskresi yang diberikan bersifat selektif, individual dengan kuota terbatas.
Dengan peningkatan jumlah penumpang tersebut, pihaknya akan terus menyediakan fasilitas karantina bagi warga Indonesia yang memang bisa memanfaatkan fasilitas karantina dari pemerintah secara gratis. Namun, di lapangan sendiri ia masih menemukan sejumlah masyarakat yang bukan merupakan PMI, ASN, dan pelajar yang tidak mau melakukan karantina di hotel atas biaya mandiri, padahal pemerintah sudah menekankan kepada semua masyarakat tidak melancong ke luar negeri.
Apabila hal di atas tidak dimungkinkan, kata Dicky pemerintah mungkin bisa bekerja sama dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia untuk mengurangi biaya karantina agar tidak terlalu membebani masyarakat, karena tidak mungkin negara dapat menanggung semua biaya penanganan tersebut.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
2 Negara ASEAN Ini Cabut Aturan Bebas KarantinaSingapura akan menghentikan penjualan tiket perjalanan bebas karantina untuk pengunjung dari luar negeri.
Baca lebih lajut »
Kacau-Balau Aturan Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri - Editorial - koran.tempo.coPemerintah tidak siap mengatur karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri guna menahan laju penyebaran wabah Covid-19. Kebijakan yang abai konsekuensi dan teknis pelaksanaan di lapangan. Editorial KoranTempo
Baca lebih lajut »
Soal Aturan Berpakaian Sopan yang Dikeluarkan PKK Salatiga, Kak Seto Beri Dukungan - Tribunnews.comMenurut Kak Seto, upaya sekecil apapun yang bertujuan untuk melindungi anak-anak dan keluarga patut untuk didukung.
Baca lebih lajut »
Polda DIY Terapkan Aturan Ganjil Genap di Jalur Wisata |Republika OnlinePenerapan ganjil genap ditujukan untuk mengendalikan jumlah pengunjung.
Baca lebih lajut »
Berlaku Mulai Hari Ini: Aturan Lengkap Momen Nataru 2021/2022, Gantikan PPKM Level 3 - Tribunnews.comBerikut aturan terbaru dari Pemerintah untuk diterapkan saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).
Baca lebih lajut »
PPKM Level 3 Dibatalkan, Simak Aturan Liburan dan Perjalanan Saat Nataru - Pikiran-Rakyat.comSImak aturan yang diberlakukan pada masa libur Natal dan Tahun Baru, pengganti dibatalkannya PPKM Level 3.
Baca lebih lajut »