Polemik 'Ketuhanan yang Berkebudayaan' dalam RUU HIP |Republika Online

Indonesia Berita Berita

Polemik 'Ketuhanan yang Berkebudayaan' dalam RUU HIP |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 43 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 21%
  • Publisher: 63%

Pasal 7 draf RUU HIP terdapat frasa Ketuhanan yang Berkebudayaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila menuai penolakan dari banyak pihak. Pasalnya, RUU tersebut dianggap mendegradasikan harkat dan martabat Pancasila, serta dianggap sebagai alat untuk mengembalikan paham komunisme di Indonesia.

Sebagai informasi, RUU HIP sendiri disebut sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun dan menetapkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi. Hal itu dinilai perlu untuk menerapkan kebijakan pembangunan nasional di bidang politik, hukum, ekonomi, sosial, budaya, mental, spiritual, pertahanan, dan keamanan.

Pasal 7 sendiri masuk ke dalam Bagian Ketiga RUU HIP yang menjelaskan tujuan, sendi pokok, dan ciri pokok Pancasila. Anggota Badan Legislasi DPR Fraksi PKS Mulyanto mengatakan, Pancasila yang dimaksud dalam RUU HIP ini dimaksudkan dan ditekankan pada Pancasila 1 Juni 1945. Bukan pada Pancasila sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945.

"Hal ini mencerminkan pandangan sekularisme yang berlawanan dengan sila pertama Ketuhanan Yang Maha Esa," ujar dia dalam keterangan resminya, Rabu .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PKS Curiga Ada Pihak yang Merasa Dirugikan Jika TAP MPRS XXV/1966 Dimasukkan dalam RUU HIP - Tribunnews.comPKS Curiga Ada Pihak yang Merasa Dirugikan Jika TAP MPRS XXV/1966 Dimasukkan dalam RUU HIP - Tribunnews.comPKS mempertanyakan tidak dimasukkannya TAP MPRS XXV/1966 tidak masuk dalam dasar pemikiran RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Baca lebih lajut »

Purnawirawan TNI-Polri: RUU HIP Tendensius Bangkitkan PKI |Republika OnlinePurnawirawan TNI-Polri: RUU HIP Tendensius Bangkitkan PKI |Republika OnlineRUU HIP tersebut juga dikritik sejumlah pihak terutama partai-partai Islam. RUU PKI PartaiIslam
Baca lebih lajut »

Khawatir Bangkitkan PKI, MUI Tolak RUU HIP |Republika OnlineKhawatir Bangkitkan PKI, MUI Tolak RUU HIP |Republika OnlineMUI mengeluarkan maklumat menolak RUU HIP karena dinilai berpeluang bangkitkan PKI.
Baca lebih lajut »

Basarah : RUU HIP Lindungi Pancasila dari Ideologi Lain |Republika OnlineBasarah : RUU HIP Lindungi Pancasila dari Ideologi Lain |Republika OnlineWakil Ketua MPR mengatakan RUU HIP lindungi Pancasila dari ideologi lain.
Baca lebih lajut »

Sekjen MUI Sebut RUU HIP Sekuler dan Ateistis |Republika OnlineSekjen MUI Sebut RUU HIP Sekuler dan Ateistis |Republika OnlineKonten draf RUU HIP justru tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. RUUHIP MUI Pancasila
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-28 08:41:37