Sebagai salah satu kebijakan dari Kemendikbud, Merdeka Belajar ternyata sudah dipatenkan oleh pihak swasta. Akankah akan menjadi masalah hukum ke depannya.
PENGGUNAAN hak paten Merdeka Belajar oleh pihak swasta dan di sisi lain dikenal sebagai induk dari berbagai macam program pendidikan yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipersoalkan oleh Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan nasional.
Huda menjelaskan informasi dari Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham Merdeka Belajar telah terdaftar sebagai paten dari PT Sekolah Cikal beralamat di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan, per 22 Mei 2020. Pendaftaran merk Merdeka Belajar sendiri telah diajukan sejak 1 Maret 2018.
“Kita ketahui bersama bahwa berbagai kebijakan unggulan dari Mas Menteri dilabeli dengan Merdeka Belajar di mana untuk tingkat dasar dan menengah berisi empat program, sedangkan di level perguruan tinggi ada kebijakan Kampus Merdeka yang juga penerjemahan konsep Merdeka Belajar,” ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Najeela Shihab Tidak Minta Royalti “Merdeka Belajar” ke KemdikbudCikal telah membuat pernyataan yang memperbolehkan merek Merdeka Belajar ini digunakan oleh pihak mana pun asalkan untuk kepentingan pendidikan dan pengetahuan.
Baca lebih lajut »
FSGI Kritisi Kemendikbud karena Istilah Merdeka Belajar |Republika OnlineIstilah Merdeka Belajar sudah dipatenkan secara hukum oleh Kampus Guru Cikal.
Baca lebih lajut »
Istilah 'Merdeka Belajar' Merek Dagang Perusahaan Swasta? |Republika OnlineMerdeka Belajar telah didaftarkan sebagai merek dagang perusahaan pendidikan swasta.
Baca lebih lajut »
Najeela Shihab Pastikan tak Ada Royalti 'Merdeka Belajar' |Republika OnlineIstilah Merdeka Belajar selama ini menjadi salah satu kebijakan utama Kemendikbud
Baca lebih lajut »
Polemik Wisata, Bupati Lebak Unggah Klarifikasi Warga BaduyWarga Adat Suku Baduy menyatakan tidak pernah memberi mandat kepada pihak lain untuk meminta wilayah mereka dicoret dari tujuan wisata.
Baca lebih lajut »
Jadi Klaster Baru Covid-19, Komisi IX DPR: Perlu Ada Cara Pembelajaran Baru di SecapaAnggota Komisi IX DPR RI Kurniasih menyarankan dua opsi agar pembelajaran di Secapa bisa berjalan.
Baca lebih lajut »