Polemik draf RKUHP disorot karena masih memunculkan pasal penghinaan terpada Presiden dan Wakil Presiden.
Pun, ia menambahkan jika mempersoalkan kata dalam draft RKUHP bahwa ada yang sebaiknya dihapus lantaran jadi multitafsir misalnya itu wajar. Namun, jika mendesak menghapus pasal penghinaan tentu kata dia, itu kurang ajar.
"Karena membiarkan warga negara menjadi barbar, membolehkan melanggar norma, adab dan ajaran agama," sebutnya. Kemudian, ia merespons anggapan bahwa yang dihina lembaganya, bukan personal. Dia mengibaratkan jika demikian apa boleh juga menghina agama, organisasi, suku dan budaya?"Kan yang dihina bukan orang secara personal, tapi sesuatu yang berkaitan dengan orang tersebut. Saya yakin tidak akan ada yang setuju," lanjut Teddy.
Maka itu, ia menekankan yang namanya menyerang kehormatan atau siapapun termasuk Presiden tidak dibenarkan."Ini hal yang normal yang dibuat seolah-olah tidak normal karena punya tujuan-tujuan tertentu," ujarnya.Sebelumnya, draf final RKUHP jadi polemik lantaran masih mempertahankan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pasal ini menuai protes dari banyak pihak seperti kalangan mahasiswa dan pegiat HAM.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Draf RKUHP: Menghina Presiden-Wapres Terancam Dipenjara 3,5 TahunRKUHP yang diserahkan pemerintah kepada DPR RI salah satunya mengatur larangan penyerangan terhadap Presiden dan Wakil Presiden
Baca lebih lajut »
Pemerintah dan DPR Pastikan Draf Terbaru RKUHP Akan Dibuka ke Publik | Kabar24 - Bisnis.comPemerintah dan DPR memastikan draf RKUHP terbaru akan dibuka ke publik, namun masyarakat masih harus bersabar.
Baca lebih lajut »
Draf Terbaru RKUHP Berisi 632 Pasal, Dua Pasal Krusial DihapusKemenkumham resmi menyerahkan draf terbaru RUU KUHP atau RKUHP yang berisi 632 pasal ke Komisi III DPR.
Baca lebih lajut »
Pemerkosaan Terhadap Istri Sendiri Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara Dalam Draf RKUHP TerbaruDi sisi lain, draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru juga mengatur mengenai perzinahan. Termasuk tentang aksi persetubuhan tanpa status suami-istri hingga kumpul kebo.
Baca lebih lajut »
Draf Final RKUHP: Hukuman Penista Agama 5 Tahun PenjaraPenista agama dihukum 5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »