Kejaksaan Agung baru-baru ini mendapat sorotan setelah menerbitkan Pedoman Nomor 7 Tahun 2020.
atas Pemanggilan, Pemeriksaan, Penggeledahan, Penangkapan dan Penahanan terhadap Jaksa yang Diduga Melakukan Tindak Pidana.
"Jaksa yang diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap jaksa yang bersangkutan hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung," demikian bunyi poin nomor 1 pada Bab II pedoman tersebut. Di dalam pedoman tersebut turut diatur tata cara memperoleh izin Jaksa Agung, yaitu dengan mengajukan permohonan dan sejumlah dokumen persyaratan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pakar: Aturan soal Proses Hukum Jaksa Mesti Seizin Jaksa Agung Harus Ditarik'Kalau setiap institusi menerbitkan aturan semacam itu, maka wartawan dan dosen pun mungkin perlu perlindungan dari kriminalisasi,' ujar Agustinus.\n\n
Baca lebih lajut »
Aturan soal Proses Hukum Jaksa Harus Seizin Jaksa Agung Akhirnya DicabutPedoman Nomor 7 Tahun 2020 dinyatakan dicabut.
Baca lebih lajut »
Aturan Izin Jaksa Agung Dinilai Bertentangan dengan Putusan MKMuzakir menilai, berdasarkan putusan Mk, semua warga negara apapun jabatannya memiliki kedudukan yang sama di mata hukum.
Baca lebih lajut »
Kasus Djoko Tjandra Jadi Momentum Jaksa Agung Bersih-bersih Jaksa NakalDiharapkan ada perubahan sistem yang dapat mencegah oknum Jaksa kembali terlibat perkara yang mencoreng telah Korps Adhyaksa tersebut.
Baca lebih lajut »
Tak Bisa Seenaknya, Pemanggilan-Penahanan Jaksa Kini Harus Izin Jaksa AgungPedoman tersebut ditandatangani oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin tertanggal 6 Agustus 2020.
Baca lebih lajut »
Proses Hukum Jaksa Mesti Seizin Jaksa Agung, Ini Tanggapan Polri...'Kami hormati institusi penegak hukum lain,' ucap Argo.
Baca lebih lajut »