Polda Papua membenarkan penangkapan Gubernur Lukas Enembe dalam kasus suap yang tengah ditangani oleh KPK.
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Ady membenarkan penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus suap yang kini tengah ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.'Iya informasi yang saya dapatkan dari Karo OPS Polda Papua bahwa dari KPK melakukan penangkapan terhadap Lukas Enembe,' ujar dia pada Selasa 10 Januari 2023.Benny menyebut penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang menjerat Lukas Enembe.
Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri dengan ditemani tim penyidik beserta tim dokter untuk memeriksakan kesehatan Lukas. Hasilnya, KPK menyebut kondisi kesehatan Lukas tidak dapat mengikuti pemeriksaan tersangka pada saat itu. Kuasa hukum Lukas Enembe juga telah mengajukan permohonan kepada KPK agar diizinkan untuk berobat di Rumah Sakit Mount Elizabeth, Singapura.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Tangkap Lukas Enembe di Jayapura, Polda Papua Kerahkan Seluruh Personel untuk PengamananSeluruh personel polisi di Polda Papua dikerahkan untuk mengamankan penangkapan Gubernur Lukas Enembe di Jayapura oleh KPK, Selasa (10/1/2023).
Baca lebih lajut »
Usai Ditangkap di Rumah Makan, Lukas Enembe Dibawa ke Mako Brimob Polda PapuaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilaporkan menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura pada hari ini, Selasa (10/1/2023).
Baca lebih lajut »
KPK Tangkap Lukas EnembeInformasi penangkapan Lukas Enembe oleh KPK tersebut dibenarkan oleh Polda Papua.
Baca lebih lajut »
Breaking: KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Papua Lukas EnembePenangkapan Lukas Enembe oleh KPK dibenarkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.
Baca lebih lajut »
KPK Dikabarkan Menangkap Gubernur PapuaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mengamankan Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini.
Baca lebih lajut »