Selain pihak pengusaha tidak punya kewajiban memberikan THR kepada ormas, pihak ormas juga tidak boleh melakukan tindak kekerasan jika pengusaha menolak.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus. ANTARA/Fianda Rassat
Hal itu disampaikan Yusri saat menanggapi beredarnya surat permintaan tunjangan hari raya kepada sejumlah pengusaha oleh salah satu ormas di Bekasi beberapa hari lalu. "Nah yang jadi masalah itu kalau minta THR ke pengusaha tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ memukul atau memaksa menyerang ya urusannya sudah berbeda nanti," ujarnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya: Minta THR disertai paksaan dan kekerasan itu pidanaPolda Metro Jaya menegaskan meminta tunjangan hari raya (THR) kepada pengusaha dengan cara paksa dan disertai kekerasan adalah pelanggaran ...
Baca lebih lajut »
Selama Pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya Sita 26,8 Kg Sabu-sabuDua kasus besar di antaranya dibongkar Polsek Kalideres dan Polsek Kembangan awal Mei ini.
Baca lebih lajut »
Masih Ada Tarawih Berjamaah di Mushola, Ini Kata Polda Metro |Republika OnlinePolisi tunggu instruksi gugus tugas tindak warga yang tarawih berjamaah di mushola.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Apresiasi Upaya Polres Jakbar Ungkap Kasus Sabu |Republika OnlinePolres Jakbar berhasil ungkap peredaran sabu senilai Rp 25 miliar selama PSBB
Baca lebih lajut »
Hari ke-18, Polda Metro Putar Balik 618 Kendaraan |Republika OnlinePaling banyak, kendaraan diputar balik di jalur arteri sebanyak 7.315 kendaraan.
Baca lebih lajut »
Polda Metro: Pelanggar PSBB Bisa Dikenakan Sanksi Pidana |Republika OnlinePolda Metro Jaya menegaskan akan memberi sanksi pidana bagi pelanggar PSBB.
Baca lebih lajut »