Polisi menilai terlalu dini untuk percaya tersangka ketua kelompok Anarko
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tes kejiwaan terhadap seorang pemuda berinisial A yang ditangkap lantaran mencuri helm milik Polantas di kawasan Semanggi dan saat diperiksa mengaku sebagai Ketua Kelompok Anarko Sindikalis Indonesia.
Yusri mengatakan, penyidik Kepolisian akan memeriksa yang bersangkutan atas dugaan tindak pidana pencurian. Saat ini A ditahan atas dasar laporan pencurian. Meski demikian, polisi akan tetap mendalami keterangan yang diberikan oleh A mengenai Kelompok Anarko Sindikalis Indonesia. Dia juga mengatakan, masih terlalu dini untuk mempercayai mentah-mentah keterangan yang berikan oleh A soal Kelompok Anarko saat diperiksa oleh petugas. A ditangkap petugas dalam kondisi mabuk berat. Petugas sedang memeriksa darah dan urine terhadap yang bersangkutan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro tes kejiwaan pencuri helm mengaku Ketua Kelompok AnarkoPenyidik Polda Metro Jaya akan melakukan tes kejiwaan terhadap seorang pemuda berinisial A (25) yang ditangkap lantaran mencuri helm milik Polantas di kawasan ...
Baca lebih lajut »
Polda Metro Bentuk Tim Satgas Pemulasaran untuk Tangani Jenazah Pasien CoronaPolda Metro Jaya membentuk Satuan tugas (Satgas) pemulasaran yang akan turun langsung menangani jenazah yang terpapar virus Corona atau COVID-19.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Dirikan Sebelas Dapur Umum untuk Masyarakat Terdampak COVID-19Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, mereka telah membangun dapur umum untuk makan gratis bagi masyarakat. dapurumum
Baca lebih lajut »
Kisruh Ojek Daring, Polda Metro Tetap Ikuti Pergub DKIDi tengah kisruh aturan terkait ojek daring, Polda Metro Jaya menegaskan tetap berpegang pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
Baca lebih lajut »
Ombudsman Minta Polda Metro Patuhi Pergub PSBB Soal Ojek OnlineOmbudsman Jakarta Raya meminta Polda Metro mematuhi Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB termasuk larangan ojol bawa penumpang.
Baca lebih lajut »
PSBB, Polda Metro Tambah Pos Pemeriksaan Totalnya Jadi 158 TitikPos pemeriksaan tersebar di Bekasi Kota sebanyak 34 titik, Kabupaten Bekasi 20 titik dan Depok 20 titik, Tangsel 26 titik dan Tangerang Kota 34 titik.
Baca lebih lajut »