Di tengah kisruh aturan terkait ojek daring, Polda Metro Jaya menegaskan tetap berpegang pada Pergub DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020.
POLDA Metro Jaya menegaskan tetap mengikuti Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2020 perihal aturan ojek daring.
Sementara itu, sepeda motor pribadi dapat berboncengan asalkan beralamat dan tujuan yang sama. Menurut Yusri, kebijakan itu dilakukan untuk mendukung physical distancing di tengah pandemi virus korona .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Polda Metro Jaya Ikuti Pergub DKI, Larang Ojol Bawa PenumpangAda dualisme aturan soal boleh tidaknya ojol bawa penumpang selama penerapan PSBB.
Baca lebih lajut »
Kata Polda Metro Jaya Soal Buku yang Disita dari Kelompok AnarkoKepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus menilai buku-buku yang menjadi barang bukti merupakan media pelajaran bagi anggota Anarko di Tangerang.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Salurkan Bantuan 1.000 Paket Sembako untuk WargaPembagian sembako ini merupakan salah satu upaya untuk meringankan beban penderitaan masyarakat yang terdampak virus korona (covid-19).
Baca lebih lajut »
Polda Izinkan Ojek Online Angkut Penumpang - Metro - koran.tempo.coDualisme peraturan soal ojek online pada masa pembatasan sosial sempat membuat kepolisian bimbang.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya akan tambah lokasi pengecekan PSBB'Saat ini ada 11 di perbatasan, 13 di terminal, 5 di tol, 4 di dalam kota. Menyangkut diberlakukannya Depok, Bekasi, apakah mungkin akan ditambah? Ya nantinya akan ditambah,' kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus. PSBB
Baca lebih lajut »