Tersangka menghimpun investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpahkan berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dugaan investasi ilegal dengan dana yang dihimpun mencapai Rp 164 miliar. Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Winardy mengatakan, berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh.
"Setelah pelimpahan tahap dua ini, maka tugas penyidik Polri sudah selesai. Selanjutnya, menunggu pelimpahan ke pengadilan oleh jaksa penuntut umum guna proses persidangan," kata Winardy Kamis . Dua tersangka yakni pasangan suami istri berinisial S dan SHA. Keduanya diduga menghimpun dana investasi tanpa izin menggunakan perusahaan penjualan pakaian CV Yalsa Boutique.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Aceh, Munawal Hadi mengatakan, pelimpahan tahap dua perkara investasi ilegal tersebut berlangsung di Kejaksaan Negeri Banda Aceh."Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Aceh sudah menerima berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti. Selanjutnya, jaksa penuntut umum menyusun surat penuntutan untuk dilimpahkan ke pengadilan," kata Munawal.
Munawal mengatakan, S yang merupakan tersangka pria ditahan di Rutan Banda Aceh di Kahju, Kabupaten Aceh Besar. Sedangkan istrinya, SHA, ditahan di Lapas Lhoknga. Barang bukti yang dilimpahkan berupa sejumlah mobil mewah, yaitu satu unit Toyota Alphard, satu unit Mitsubishi Pajero Sport, satu unit Honda Civic Turbo, satu unit Toyota Rush, satu unit Toyota Fortune, serta 856 barang bukti lainnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
10 Hari PPKM Darurat, Polda Metro Jaya: Ada Manajer, bahkan CEO Jadi TersangkaDari 35 perusahaan yang kasusnya naik ke tingkat penyidikan, polisi telah menetapkan beberapa tersangka pelanggaran PPKM Darurat.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Jaya Sampaikan Update Pelaporan Adam Deni Terhadap Jerinx SID - Tribunnews.comYusri Yunus mengungkapkan, laporan terhadap drummer kelahiran Bali itu memang sudah masuk di kepolisian.
Baca lebih lajut »
Polda Metro Proses Hukum 35 Kasus Pelanggaran PPKM DaruratPenyidik telah menetapkan tersangka terkait 35 kasus tersebut yang terdiri dari pemilik, pimpinan, serta manajer perusahaan dan lainnya.
Baca lebih lajut »
Anggota PJR Polda Metro Jaya Bantu Ibu Muda yang Hendak Melahirkan di Bus AKAPSang ibu bernama Ayu Yuliani (21), melahirkan saat dalam perjalanan menuju Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur dari Sumedang, Jawa Barat. Anggota PJR Polda...
Baca lebih lajut »
Lindungi Warga, Polda Kepri Gelar Vaksinasi Jemput BolaPolda Polda Kepri menyambut imbauan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan membuka gerai vaksin presisi keliling di setiap wilayah.
Baca lebih lajut »
3 Anggota PJR Polda Metro yang Bantu Ibu Muda Melahirkan di Bus AKAP Dapat PenghargaanDirlatas Polda Metro Jaya memberikan penghargaan kepada tiga anggota PJR yang membantu evakuasi ibu hamil di bus AKAP CBU jurusan Sumedang menuju Jakarta. Direktur...
Baca lebih lajut »