Poin-poin Penolakan Buruh Soal Isi Perppu Cipta Kerja

Indonesia Berita Berita

Poin-poin Penolakan Buruh Soal Isi Perppu Cipta Kerja
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 detikfinance
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan buruh keberatan dengan isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang alias Perppu Cipta Kerja.

JakartaPresiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Andi Gani Nena Wea menyatakan buruh keberatan dengan isi dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang aliasAndi Gani menjelaskan hal pertama yang ditolak buruh dari dalam Perppu Cipta Kerja adalah soal penetapan upah minimum, KSPSI menolak formula kenaikan upah yang tercantum pada pasal 88DPasalnya, dalam aturan itu disebutkan variabel perhitungan kenaikan upah berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indikator tertentu.

"Kami tak menutup kesempatan kalau pengusaha kesulitan menaikkan upah minimum. Opsinya bagi perusahaan yang tak mampu bisa menunjukkan bukti kerugiannya baru dibicarakan apakah upah minimum naik atau tidak," papar Andi Gani. Kedua, penolakan juga diberikan pada pasal 64 sampai pasal 66 soal pekerja alih daya atau outsourcing. Di Perppu Cipta Kerja tidak diterangkan jenis pekerjaan apa saja yang boleh dilakukan oleh pekerja alih daya atau outsourcing.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

detikfinance /  🏆 18. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Jokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaJokowi Ungkap 9 Pertimbangan Terbitkan Perppu Cipta KerjaPerppu ini juga memuat 9 pertimbangan yang menjadi dasar penerbitan Perppu Cipta Kerja tersebut.
Baca lebih lajut »

Soal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanSoal Perppu Cipta Kerja, Apindo: Aturan Libur Kerja Tetap 1 atau 2 Hari SepekanAsosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memastikan pengusaha harus tetap memberikan pilihan waktu libur satu atau dua hari dalam satu pekan.
Baca lebih lajut »

Perppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPerppu Cipta Kerja: Pengusaha Dilarang PHK Pekerja Hamil, Sakit & Bikin Serikat Kerja | merdeka.comPengusaha dilarang PHK pekerja yang dalam keadaan sakit, menjalankan ibadah, menikah, hamil, hingga membuat serikat pekerja.
Baca lebih lajut »

Hitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comHitung-hitungan Jam Kerja dan Lembur di Perppu Cipta Kerja | merdeka.comDalam ketentuan pasal 78, pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi waktu kerja atau buruh maksimal waktu lembur 4 jam dalam 1 hari kerja. Pengusaha wajib membayar upah kerja lembur pekerja/buruh.
Baca lebih lajut »

Buruh Bakal Gelar Aksi Akbar Tolak Perpuu Cipta Kerja, Polri Merespons BeginiBuruh Bakal Gelar Aksi Akbar Tolak Perpuu Cipta Kerja, Polri Merespons BeginiPolri merespons rencana buruh menggelar aksi akbar menolak Perppu Cipta Kerja yang diterbitkan Presiden Jokowi.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 07:53:16