Kemenkeu sebut perhitungan pajak fasilitas kantor yang diterima PNS dari APBN/APBD sudah ada mekanismenya sendiri.
- Aturan pajak natura atau pajak kenikmatan fasilitas kantor ternyata tidak berlaku untuk Pegawai Negeri Sipil . Lantaran penghasilan yang didapat PNS berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan APBD.
Pengecualian pajak natura terhadap PNS itu diatur Pasal 4 poin d PMK Nomor 66 Tahun 2023 yang resmi berlaku 1 Juli 2023. Dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat meliputi:b. natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu;d.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Video: PNS Aman! Tidak Kena Pajak Natura Fasilitas KantorVideo Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 dan beraku per 1 Juli 2023, Kementerian Keuangan resmi mengenakan pajak natura atau kenikmatan bagi fasilitas yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan.
Baca lebih lajut »
Aturan Sri Mulyani: Fasilitas Laptop, HP & Pulsa dari Kantor Tak Kena PajakMenteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan baru soal pengenaan pajak atas natura alias barang/fasilitas dari kantor.
Baca lebih lajut »
Aturan Pajak Natura Terbit, Fasilitas Kantor Bakal Kena PPh Mulai 1 Juli 2023Penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan sehingga, natura dan atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (PPh).
Baca lebih lajut »
PNS Dapat Pengecualian Pajak Natura, Tidak Dikenakan Pajak Fasilitas KantorPara ASN, termasuk PNS, tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor. Ini penjelasannya.
Baca lebih lajut »
Soal Ekspor Pasir Laut, Ketua Komisi IV DPR: Saya Tidak Berani Ngomong Setuju atau Tidak karena..Ketua Komisi IV DPR, Sudin, menanggapi penolakan oleh banyak pihak soal PP Nomor 26 Tahun 2023 yang di dalamnya melegalkan ekspor pasir laut.
Baca lebih lajut »
Ingat! Fasilitas Golf hingga Pacuan Kuda Kena Pajak NaturaDitjen Pajak Kemenkeu mengingatkan bahwa fasilitas golf hingga pacuan kuda kini kena pajak natura.
Baca lebih lajut »