Para ASN, termasuk PNS, tidak dikenakan pajak natura apabila mendapat fasilitas dari kantor. Ini penjelasannya.
- Pemerintah resmi menerapkan ketentuan pengenaan pajak penghasilan terhadap fasilitas yang diberikan pemberi kerja ke penerima kerja. Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 itu resmi berlaku sejak 2023.
Lewat aturan tersebut, fasilitas kantor dikategorikan sebagai pendapatan atas jasa yang diberikan penerima kerja ke pemberi kerja. Sehingga, fasilitas tersebut dikenakan pajak.Salah satunya ialah natura yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara , Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Hal ini sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Butir d PMK Nomor 66 Tahun 2023.
" Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai anggaran pendapatan dan belanja negara, anggaran pendapatan dan belanja daerah, dan/atau anggaran pendapatan dan belanja desa," tulis aturan tersebut, dikutip Jumat .Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, memang terdapat perlakuan berbeda terhadap pengaturan tersendiri terhadap fasilitas PNS.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Penerimaan Bersih Pajak Natura Diperkirakan Cuma Rp1,6 TriliunPengamat mengatakan potensi penerapan pajak natura bagi penerimaan pajak memang tidak akan berdampak signifikan.
Baca lebih lajut »
PNS Dikecualikan dari Pajak Natura, Ini AlasannyaKementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis mengenai pajak natura atau pajak kenikmatan yang telah berlaku mulai 1 Juli 2023. PNS dikecualikan.
Baca lebih lajut »
Nikmatnya Jadi PNS, Bebas Dari Pajak Natura Fasilitas KantorPNS dikecualikan dari pengenaan pajak natura terkait fasilitas kantor.
Baca lebih lajut »
Beda dengan Karyawan Swasta, PNS Bebas Pajak Fasilitas KantorPara abdi negara dikecualikan karena barang/fasilitas/kenikmatan yang diterima bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Baca lebih lajut »
Ingat! Fasilitas Golf hingga Pacuan Kuda Kena Pajak NaturaDitjen Pajak Kemenkeu mengingatkan bahwa fasilitas golf hingga pacuan kuda kini kena pajak natura.
Baca lebih lajut »
Terungkap! Alasan Sri Mulyani Terapkan Pajak Natura ke PegawaiTernyata ini alasan Menkeu Sri Mulyani menerapkan pajak kenikmatan atau pajak natura kepada karyawan.
Baca lebih lajut »