PNS Guru dan Dosen Kini Bisa Ajukan Cuti Tahunan |Republika Online

Indonesia Berita Berita

PNS Guru dan Dosen Kini Bisa Ajukan Cuti Tahunan |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

Pendidikan Pegawai negeri sipil (PNS) yang menjabat guru maupun dosen kini diberikan hak untuk cuti tahunan, sebagaimana aturan terbaru tentang Manajemen PNS. PNS CutiTahunan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil yang menjabat guru maupun dosen kini diberikan hak untuk cuti tahunan, sebagaimana aturan terbaru tentang Manajemen PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang merupakan revisi PP 11 Tahun 2017 itu, PNS guru dan dosen yang mendapat libur menurut peraturan perundang-undangan, berhak mendapatkan cuti tahunan.

Ia menjelaskan, diberikan hak cuti tahunan kepada PNS guru dan dosen karena banyaknya guru yang mengajukan keberatan. Sebab, pertimbangan pemerintah sebelumnya tidak memberi cuti tahunan karena menilai libur semester sistem pendidikan dianggap cukup untuk para guru maupun dosen. Sedangkan, jika PNS guru dan dosen mengambil cuti besar akan terlalu banyak karena maksimal tiga bulan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

PNS Kini Boleh Berobat ke Luar Negeri |Republika OnlinePNS Kini Boleh Berobat ke Luar Negeri |Republika OnlinePNS juga boleh mengambil cuti sakit selama satu hari.
Baca lebih lajut »

Jumlah PNS Positif Covid-19 Terus Bertambah, Total 849 Orang |Republika OnlineJumlah PNS Positif Covid-19 Terus Bertambah, Total 849 Orang |Republika OnlineAda penambahan 40 PNS positif Covid-19 sejak Rabu (22/7) hingga Jumat (24/7).
Baca lebih lajut »

800 PNS Jombang Ikuti Tes Cepat Covid-19 |Republika Online800 PNS Jombang Ikuti Tes Cepat Covid-19 |Republika OnlineSekda dan sejumlah pejabat Jombang positif Covid-19.
Baca lebih lajut »

838 PNS Positif Covid-19, 42 Orang Meninggal Dunia838 PNS Positif Covid-19, 42 Orang Meninggal DuniaDari 2.456 PNS berkategori ODP, 1.028 di antaranya berstatus dalam pengawasan.
Baca lebih lajut »

Masa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, TetapiMasa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, TetapiKemenPAN-RB mengungkapkan bahwa masa penugasan PNS di luar instansi asalnya hanya berlaku maksimal 3 tahun. KemenPAN-RB
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-24 21:18:52