PNS Kini Boleh Berobat ke Luar Negeri |Republika Online

Indonesia Berita Berita

PNS Kini Boleh Berobat ke Luar Negeri |Republika Online
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 20 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 11%
  • Publisher: 63%

PNS juga boleh mengambil cuti sakit selama satu hari.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pegawai negeri sipil kini dibolehkan untuk berobat ke luar negeri sebagaimana aturan terbaru manajemen PNS. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 atas revisi PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, PNS yang sakit berhak atas cuti sakit dengan ketentuan pegawai mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang berwenang dengan melampirkan surat keterangan dokter baik di dalam maupun luar negeri.

Ia menerangkan, aturan ini untuk menjawab terkait fenomena masyarakat yang berobat ke luar negeri. Ia menjelaskan, berobat ke luar negeri dibolehkan sepanjang dokter dan rumah sakit yang memberikan surat keterangan sakit itu sudah mendapat pengakuan dari Kementerian Kesehatan. "Maka dipertegas di dalam PP 17/2020 yg sakit satu hari pun sekarang boleh ajukan cuti sakit," katanya.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

republikaonline /  🏆 16. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Masa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, TetapiMasa Penugasan PNS Maksimal 3 Tahun, TetapiKemenPAN-RB mengungkapkan bahwa masa penugasan PNS di luar instansi asalnya hanya berlaku maksimal 3 tahun. KemenPAN-RB
Baca lebih lajut »

819 PNS Positif Covid-19, 16 Meninggal dalam Tugas |Republika Online819 PNS Positif Covid-19, 16 Meninggal dalam Tugas |Republika OnlinePNS yang sudah sembuh sebanyak 247 orang.
Baca lebih lajut »

Gaji ke-13 PNS Cair Agustus Tapi Tak Termasuk Tukin, Segini Besarannya - Tribun JogjaGaji ke-13 PNS Cair Agustus Tapi Tak Termasuk Tukin, Segini Besarannya - Tribun JogjaBerbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, pencairan gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) kali ini tidak meliputi tunjangan kinerja atau tukin.
Baca lebih lajut »

838 PNS Positif Terjangkit Covid-19 Hingga 23 Juli 2020838 PNS Positif Terjangkit Covid-19 Hingga 23 Juli 2020Merujuk data pada Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK) BKN, ada sebanyak 247 PNS yang telah dinyatakan sembuh pada Rabu kemarin.
Baca lebih lajut »

838 PNS Positif Covid-19, 42 Orang Meninggal Dunia838 PNS Positif Covid-19, 42 Orang Meninggal DuniaDari 2.456 PNS berkategori ODP, 1.028 di antaranya berstatus dalam pengawasan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-25 00:41:08