PN Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja

Legal Berita

PN Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran Ganja
LegalHukumanPeredaran Ganja
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 90%

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping telah menjatuhkan vonis mati kepada terdakwa dalam kasus peredaran ganja.

Hal tersebut disampaikan hakim Herdiyanto Sutantyo saat memimpin sidang pembacaan gugatan PT GSP kepada PPKGBK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 7 Januari 2025.atas klausul perjanjian tahun 1991 yang ditandatangani para pihak. Tindakan pengambilalihan obyek sengketa secara paksa jelas merupakan pelanggaran hukum," kata Amir Syamsudin, kuasa hukum PT GSP melalui keterangan resmi, Rabu, 8 Januari 2025.

Namun atas permohonan perpanjangan tersebut, PPKGBK menyatakan tidak akan memperpajangnya dan akan mengelola sendiri. "Jadi penolakan perpanjangan kontrak oleh PPKGBK merupakan bentuk dari pemutusan kerjasama sepihak dan pelanggaran hukum," tegas Amir. Amir menyatakan bahwa keputusan Majelis Hakim dalam perkara ini akan menjadi langkah penting dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum, terutama dalam konteks kerja sama pengelolaan aset negara.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Legal Hukuman Peredaran Ganja PN Lubuk Sikaping Terdakwa

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran GanjaPengadilan Negeri Lubuk Sikaping Vonis Mati Terdakwa Kasus Peredaran GanjaPengadilan Negeri Lubuk Sikaping, Pasaman, Sumatera Barat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Nanda Dwi Yandra Saputra, terdakwa kasus peredaran ganja. Majelis Hakim.
Baca lebih lajut »

PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Kepercayaan Anak Buah Halim AliPN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Kepercayaan Anak Buah Halim AliBerita PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Kepercayaan Anak Buah Halim Ali terbaru hari ini 2024-12-12 21:10:24 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKBPN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Terkait Kasus Pemalsuan Dokumen Tanah SHGU PT SKBJPNN.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara terkait kasus pemalssuan t
Baca lebih lajut »

Vonis Ringan Harvey Moeis Dilaporkan ke Presiden, Prabowo Harapkan Vonis 50 TahunVonis Ringan Harvey Moeis Dilaporkan ke Presiden, Prabowo Harapkan Vonis 50 TahunPresiden Prabowo Subianto menyoroti vonis ringan 6,5 tahun penjara untuk Harvey Moeis dalam kasus rasuah timah. Ia berharap Kejaksaan Agung mengajukan banding dan vonis pada tingkat banding lebih tegas.
Baca lebih lajut »

Sindir Vonis Harvey Moeis, Presiden Prabowo: Rampok Uang Ratusan Triliun, Vonis 50 TahunSindir Vonis Harvey Moeis, Presiden Prabowo: Rampok Uang Ratusan Triliun, Vonis 50 TahunHarvey Moeis divonis 6 tahun 6 bulan penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa 12 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp300 triliun.
Baca lebih lajut »

China Hukum Mati Kakek Ini Setelah Bunuh 35 Orang SekaligusChina Hukum Mati Kakek Ini Setelah Bunuh 35 Orang SekaligusBelum ada penjelasan lanjut kapan eksekusi vonis mati itu kapan dilaksanakan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 13:20:58