JPNN.com : Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara terkait kasus pemalssuan t
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memvonis terdakwa Djoko Purnomo dan Bagio Wilujeng dua tahun penjara.
Putusan tersebut dibacakan oleh Achmad Syaripudin selaku hakim Ketua didampingi hakim anggota Alif Januarsyah Saleh dan Marselinis Ambarita pada sidang putusan yang digelar di PN Lubuk Linggau pada Rabu, 11 Desember 2024. Pertama, terdakwa Bagio Wiludjeng dan Djoko Purnomo telah terbukti secara bersama-sama dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak benar. Hal itu sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum.“
Pemalsuan Sertifikat Sertifikat Tanah Majelis Hakim PN Lubuk Linggau Jakarta
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Kepercayaan Anak Buah Halim AliBerita PN Lubuk Linggau Vonis Dua Orang Kepercayaan Anak Buah Halim Ali terbaru hari ini 2024-12-12 21:10:24 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
PLN Rampungkan Gardu Induk 30 MVA-SUTT 150 KV Lubuk Linggau-Tebing TinggiPT PLN (Persero) sukses menyelesaikan Gardu Induk 30 MVA dan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, memperkuat sistem kelistrikan Sumatera Selatan.
Baca lebih lajut »
Rampungkan Pembangunan SUTT 150 kV Lubuk Linggau-Tebing Tinggi, PLN Perkuat Sistem Kelistrikan SumselPengoperasian Gardu Induk dan Transmisi ini sangat bermanfaat untuk kehidupan masyarakat wilayahnya.
Baca lebih lajut »
Tol Trans Sumatra Lubuk Linggau Akan Alami Penyesuaian TarifTol Lubuk Linggau - Curup - Bengkulu Seksi Bengkulu - Taba Penanjung telah 2 tahun beroperasi
Baca lebih lajut »
Hakim PN Medan Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Perdagangan Satwa LangkaBerita Hakim PN Medan Vonis Tiga Tahun Penjara untuk Dua Terdakwa Perdagangan Satwa Langka terbaru hari ini 2024-12-11 11:17:48 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Dua Polisi Terbukti Memeras Supriyani, Polda Sultra Hanya Vonis DemosiDua polisi terbukti bersalah dan menerima uang di kasus Supriyani, guru honorer yang dituduh memukul anak polisi. Polda Sultra menghukum demosi dan penahanan khusus.
Baca lebih lajut »