Penanggung jawab PT DMK dijatuhi hukuman denda dan penjara akibat perusahaan tidak menyampaikan SPT dan tidak menyetor pajak.
Bagikan Facebook Twitter WhatsApp Linkedin Telegram Tautan Tersalin A- A+ Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhi hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp11,3 miliar kepada terdakwa BS, selaku penanggung jawab PT DMK, yang terbukti bersalah atas tindak pidana di bidang perpajakan.
Akibat hal tersebut, terdakwa BS sebagai penanggung jawab PT DMK telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan . Selain itu, selama proses pemeriksaan bukti permulaan, PT DMK diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran dengan melakukan pembayaran kewajiban perpajakannya beserta sanksi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Perempuan Milenial Jaktim Ikuti Seminar Menjaga Kesehatan ReproduksiSrikandi Ganjar Jabodetabek menggelar seminar kesehatan bertajuk Sosialisasi Pentingnya Menjaga Kesehatan Reproduksi bagi Perempuan di Jaktim, Jumat (26/5/2023). Sindonews news .
Baca lebih lajut »
Luhut Absen di Sidang, Pendukung Haris Azhar-Fatia Demo di PN JaktimPendukung Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti melakukan aksi di Pengadilan Negeri Jaktim. Mereka meminta Haris dan Fatia dibebaskan.
Baca lebih lajut »
Siswi SMP di Jaktim terseret motor saat ponselnya dijambretSeorang siswi SMP terseret motor saat mempertahankan telepon selulernya dari rampasan pelaku jambret di Jalan Bambu Kuning I, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Begini kronologinya:
Baca lebih lajut »
Siswi SMP di Jaktim Luka-luka Terseret Motor Karena Ponselnya DijambretSeorang siswI SMP terseret motor saat mempertahankan telepon selulernya dari rampasan pelaku jambret di Cipayung, Jakarta Timur.
Baca lebih lajut »
Anas Urbaningrum Jawab Cuitan SBY soal MK: Tidak Elok Bikin Kecemasan dan KegaduhanEks Ketum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, meminta agar SBY menunggu putusan lengkap dari MK terkait dengan kabar MK putuskan sistem proporsional tertutup di pemilu ini
Baca lebih lajut »
Ahli Hukum: Putusan MK Tidak Dapat Ditafsirkan SendiriPutusan MK yang mengubah masa jabatan pimpinan KPK masih mengundang keprihatinan. Demikian pula Juru Bicara MK yang memberikan pernyataan atas putusan itu dinilai mengambil posisi politik untuk menafsirkannya. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »