Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Perkara nomor 47/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini didaftarkan eks petinggi PT Wika Beton itu setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung .
Mereka adalah pejabat struktural di MA dan pihak swasta. Namun, KPK belum resmi merilis penetapan tersangka terhadap dua tersangka baru tersebut.mengonfirmasi, dua tersangka itu adalah Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.Nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Akan tetapi, lobi-lobi tersebut juga bisa melalui bekas Komisaris PT Wika Beton. Sebab, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA melalui Dadan Tri Yudianto.Dadan disebut oleh pengacara kondang dari Semarang itu telah menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Waskita Beton (WSBP) Gelar Private Placement, Tunggu Kesepakatan RUPSLBAnak usaha PT Waskita Karya Tbk. (WSKT) ini berencana melakukan private placement untuk mengonversi utang menjadi ekuitas.
Baca lebih lajut »
Pengadilan Sepakati Penyelesaian Gugatan Korban Penembakan dengan Alec BaldwinPengadilan distrik di New Mexico menyetujui penyelesaian gugatan kematian saat syuting film 'Rust' yang menewaskan sinematografer Halyna Hutchins pada 2021.
Baca lebih lajut »
Inovasi Pengenalan PN Baubau pada Siswa TK dan Sekolah Dasar - MA NEWSKetua Pengadilan Negeri Baubau, Joko Dwi Atmoko menjelaskan pengenalan pengadilan ini juga bagian dari keterbukaan informasi publik.
Baca lebih lajut »
Penahanan Eltinus Omaleng Ditangguhkan, KPK Ingatkan Ada Denda Rp5 Miliar jika KaburPenahanan Bupati nonaktif Mimika Eltinus Omaleng ditangguhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar. Eltinus sudah tidak lagi mendekam di rumah tahanan (rutan) sejak 31 Mei 2023.
Baca lebih lajut »
Saham WSBP Milik Waskita Akan Terdilusi hingga 14 Persen Akibat Private PlacementRencana private placement PT Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) menyebabkan terdilusinya saham pengendali sekaligus induk usaha PT Waskita Karya Tbk. (WSKT).
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi luncurkan penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Aceh, korban Simpang KKA: 'Tapi jangan tutup pintu Pengadilan HAM' - BBC News IndonesiaPresiden Joko Widodo akan memulai misi penyelesaian 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia berat masa lalu secara non-yudisial di Aceh pada akhir Juni nanti. Akan tetapi salah satu perwakilan korban peristiwa Simpang KKA tahun 1999 berpesan kepada pemerintah agar memastikan seluruh korban menerima bantuan pemulihan dan tidak melupakan proses hukum di Kejaksaan Agung.
Baca lebih lajut »