Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang AG secara maraton tiap hari.
Djuyamto menuturkan sidang harus cepat diselesaikan lantaran AG merupakan anak-anak yang masa penahanannya terbatas hanya 25 hari di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial .
Dia menambahkan, AG akan menjalani sidang dengan agenda tanggapan dari jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang diajukan pada Jumat . "Kalau pembacaan putusan pasti terbuka tetapi tidak harus dihadiri oleh terdakwa. Jadi, terserah hakim nanti, boleh dihadirkan atau tidak," katanya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Didakwa Pasal Berlapis, AG Terancam 12 Tahun PenjaraPelaku anak berinisial AG, 15, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamarin.
Baca lebih lajut »
Update Kasus Penganiayaan David Ozora: Pengadilan Negeri Jaksel Gelar Musyawarah Diversi AG Hari IniHari ini, Rabu 29 Maret 2023 rapat diversi terhadap AG, salah satu pelaku penganiaya David Ozora, akan diselenggarakan secara tertutup di PN Jaksel.
Baca lebih lajut »
Kecewa dengan JPU, Korban Penipuan Investasi Bodong Gelar Aksi di Pengadilan Negeri PatiKecewa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa 1 tahun penjara. Korban investasi bodong perbekalan kapal nelayan di Pati, Jawa Tengah gelar unjuk rasa.
Baca lebih lajut »
Ketua Umum IMI Bamsoet Ajak Perusahaan Dalam dan Luar Negeri Sukseskan Jakarta e-Prix 2023Bambang Soesatyo mengajak berbagai perusahaan dalam negeri dan luar negeri untuk bergabung menjadi sponsor, menyukseskan Jakarta e-Prix 2023.
Baca lebih lajut »
Kim Seon Ho Jadi Aktor Pertama Korea Selatan yang Fan Meeting di Jakarta Selama 2 HariMecimapro menambah hari untuk gelaran Fan Meeting Kim Seon Ho di Jakarta menjadi 2 hari
Baca lebih lajut »
Pimpinan Khilafatul Muslimin Surabaya Divonis 5 Tahun PenjaraTerdakwa yang merupakan pentolan Khilafatul Muslimin, Aminuddin, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya
Baca lebih lajut »