Pelaku anak berinisial AG, 15, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kamarin.
Teman Mario Dandy Satriyo, 20, itu merupakan anak berkonflik dengan hukum di kasus penganiayaan terhadap putra pengurus GP Ansor, David.
“Pertama primair, Pasal 353 ayat KUHP jo Pasal 55 ayat ke-1 KUHP,” ujar Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Ahdi, kemarin . Ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat UU RI NO 35 tahun 2014 tentang perubahan undang-undang no. 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak ancaman 12 tahun,” tuturnya. Menurutnya, eksepsi atau tanggapan atas dakwaan Jaksa itu hanya dilayangkan oleh tim pengacara AG, sedangkan AG tidak. Namun, dia tak merincikan poin apa saja yang bakal ditanggapi tim pengacara AG atas dakwaan Jaksa tersebut lantaran bakal disusun dahulu. “Kami sedang kejar untuk eksepsi besok,” tuturnya.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
AG Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Penganiayaan David, Kuasa Hukum Ajukan EksepsiTim kuasa hukum AG ajukan eksepsi atas dakwaan JPU dalam kasus penganiayaan David Ozora.
Baca lebih lajut »
Jerat Pasal Berlapis untuk AG Pacar Mario DandyAG, pacar Mario Dandy dibawa ke meja hijau setelah proses diversi yang digelar PN Jaksel ditolak keluarga korban, David Ozora.
Baca lebih lajut »
AG Pacar Mario Dandy Didakwa Lakukan Penganiayaan Berat kepada David Ozora, Terancam 12 Tahun PenjaraAG pacar Mario Dandy dibawa ke meja hijau lantaran proses diversi ditolak keluarga David Ozora.
Baca lebih lajut »
Gaya Taylor Swift di iHeartRadio Music Awards 2023, Busana Berlapis Kristal Plus HoodieTaylor Swift bergaya bak model Gracy Jones menghadiri acara penghargaan musi iHeartRadio Music Awards 2023.
Baca lebih lajut »
Mantri Pembunuh Kades Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan BerencanaPasal pembunuhan berencana bisa menjerat mantri yang menyuntik mati kades Curuggoong.
Baca lebih lajut »