Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba), IZ ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus pelecehan seksual stafnya, YN.
Jumat, 20 Sep 2024 20:40 WIBPlt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin , IZ ditetapkan tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Muba dalam dugaan kasus pelecehan seksual . Kasus itu dilaporkan anak buahnya berinisial YN beberapa bulan lalu.
"Dalam surat SP2HP tersangka IZ dijerat dengan Pasal 6 huruf c dan atau Pasal 6 huruf a atau Pasal 5 jo Pasal 15 ayat 1 huruf D UU RI No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pasalnya.Terkait status kliennya di Polda Sumsel yang dilaporkan IZ atas dugaan pencemaran nama baik, pihaknya sudah melayangkan surat meminta perlindungan hukum kepada Polda Sumsel. Terlebih laporan YN di Polres Muba terbukti menyeret IZ.
Sampai berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim Polres Muba AKP Bondan belum bisa memberikan keterangan saat tim detikSumbagsel mencoba menghubunginya melalui pesan dan telepon WhatsApp.Laporan Kasus Pelecehan Seksual
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terbukti Bersalah, Plt Kadis UMKM Muba Ditetapkan Tersangka Atas Kasus Pelecehan SeksualJPNN.com : Plt Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Musi Banyuasin (Muba) IS ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelecehan seksual terhadap stafnya berinisial
Baca lebih lajut »
Pj Bupati Bone Tunjuk Andi Fajaruddin Jadi Plt Sekda, Nurdin Plt Kadis TPHPPj Bupati Bone, Andi Winarno, menunjuk Andi Fajaruddin sebagai Plt Sekda dan Nurdin sebagai Plt Kadis TPHP, menyusul cutinya pejabat sebelumnya untuk Pilkada.
Baca lebih lajut »
Selain Aplikasi Santan, Kadis PMD Muba Jadi Tersangka Dugaan Korupsi LainKejati Sumsel menetapkan RC sebagai tersangka kasus dugaan korupsi internet desa. Dia sebelumnya sudah ditetapkan tersangka kasus aplikasi Santan.
Baca lebih lajut »
Permenkop Nomor 8 Tahun 2023: Tantangan dan Peluang bagi KoperasiPeraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi membawa perubahan signifikan dalam tata kelola koperasi, namun juga menghadirkan sejumlah tantangan dan hambatan bagi pengurus. Perubahan ini mencakup pembatasan keanggotaan ganda, masa jabatan pengurus, status kepemilikan aset, pasal-pasal pidana, serta pengawasan OJK terhadap koperasi open-loop.
Baca lebih lajut »
Hakim tolak keberatan 2 eks Kadis ESDM terkait kasus korupsi timahMajelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan dua mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya ...
Baca lebih lajut »
Kadis PUTRPP Maros Muetazim Mansyur Diusul Jadi Pengganti Bacawabup SuhartinaMuetazim Mansyur diusulkan sebagai bacawabup Maros 2024 menggantikan Suhartina yang TMS dalam tes kesehatan. Muetazim dinilai kompeten oleh partai pengusung.
Baca lebih lajut »