Permenkop Nomor 8 Tahun 2023: Tantangan dan Peluang bagi Koperasi

Bisnis Berita

Permenkop Nomor 8 Tahun 2023: Tantangan dan Peluang bagi Koperasi
KoperasiPermenkopTata Kelola
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 50 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 40%
  • Publisher: 78%

Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi membawa perubahan signifikan dalam tata kelola koperasi, namun juga menghadirkan sejumlah tantangan dan hambatan bagi pengurus. Perubahan ini mencakup pembatasan keanggotaan ganda, masa jabatan pengurus, status kepemilikan aset, pasal-pasal pidana, serta pengawasan OJK terhadap koperasi open-loop.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu . Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam kesempatan itu melaporkan sejumlah capaian kinerja kementerian selama lima tahun terakhir .

Hal ini bertujuan menciptakan koperasi yang lebih solid, namun di sisi lain dapat membatasi pertumbuhan keanggotaan koperasi. Adanya pasal-pasal pidana dalam peraturan ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri bagi pengurus koperasi. Kenaikan persyaratan modal minimum bagi koperasi yang menjalankan usaha simpan pinjam juga menjadi perdebatan. Beberapa pihak menilai bahwa hal ini akan menyulitkan koperasi kecil dan menengah untuk memenuhi ketentuan tersebut.

Namun saat koperasi ini sudah besar, peran dan ikatan dengan koperasinya dipaksa untuk di lepaskan, dan kebijakan internal yang selama ini di kelola untuk menyelamatkan koperasi dari risiko kegagalan, tiba-tiba mesti mengikuti pola perbankan yang sangat mekanistis dan mengabaikan humanistis. Koperasi membutuhkan dukungan teknologi dan sistem manajemen yang memadai untuk dapat memenuhi standar yang ditetapkan dalam peraturan baru. Tanpa ini, koperasi akan kesulitan beradaptasi dengan tuntutan regulasi.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Koperasi Permenkop Tata Kelola Tantangan Peluang

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gagal di nomor 4000 meter, Fadli Imanuddin fokus ke dua nomor tersisaGagal di nomor 4000 meter, Fadli Imanuddin fokus ke dua nomor tersisaAtlet para balap sepeda Indonesia, Muhammad Fadli Imammuddin masih kesulitan mengimbangi wakil Eropa di nomor individual persiut (IP) 4000 meter putra ...
Baca lebih lajut »

Pedro Neto Rebut Nomor Raheem Sterling di Chelsea, Joao Felix Pakai Nomor Berapa?Pedro Neto Rebut Nomor Raheem Sterling di Chelsea, Joao Felix Pakai Nomor Berapa?Chelsea mengumumkan perubahan nomor punggung skuadnya untuk musim ini. Itu termasuk nomor yang akan dipakai oleh Joao Felix.
Baca lebih lajut »

Daftar Kontak Bantuan Hukum Gratis, Catat Nomor-nomor Penting Ini Ya!Daftar Kontak Bantuan Hukum Gratis, Catat Nomor-nomor Penting Ini Ya!Berikut daftar kontak bantuan hukum gratis yang dapat diakses jika harus berhadapan dengan aparat selama aksi demo dilakukan!
Baca lebih lajut »

Cek Plat Nomor Online, Bisakah Tanpa Nomor Rangka dan Tanpa Aplikasi?Cek Plat Nomor Online, Bisakah Tanpa Nomor Rangka dan Tanpa Aplikasi?Cek plat nomor online tanpa aplikasi kini bisa melalui platform web yang disediakan oleh pemerintah daerah dan instansi terkait.
Baca lebih lajut »

6 Potret Ultah Sederhana Sonny Septian ke-41, Kejutan Penuh Cinta Menjadi Obat6 Potret Ultah Sederhana Sonny Septian ke-41, Kejutan Penuh Cinta Menjadi ObatBerbeda dengan tahun sebelumnya, ulang tahun Sonny Septian tahun ini dirayakan di rumah dengan sederhana.
Baca lebih lajut »

Permen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Membuat Pejuang Lingkungan tidak Berjalan SendiriPermen LHK Nomor 10 Tahun 2024 Membuat Pejuang Lingkungan tidak Berjalan SendiriPerlindungan diberikan dalam wujud tata kelola untuk meningkatkan partisipasi publik dan sinergitas antarlembaga untuk mencegah perusakan lingkungan hidup
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-19 22:18:27