Terdakwa menyebut ada aktor intelektual di balik kasus tersebut.
– Dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek pokmas Kota Pasuruan meminta hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan putusan bebas dari segala tuntutan hukum. Mereka menyebut ada aktor intelektual di balik kasus tersebut.
Nota pembelaan atau pleidoi terdakwa dibacakan dalam sidang yang digelar Jumat . Penasihat hukum terdakwa, Indra Bayu mengatakan, kliennya Sugiman dan M. Hilmi sama sekali tak mengerti mengenai pekerjaan konstruksi. Sugiman adalah seorang tukang sampah. Sedangkan Hilmi merupakan mahasiswa dan sopir“Mereka tidak mempunyai pendidikan tinggi serta latar belakang sebagai kontraktor atau pimpinan proyek,“ katanya.
Dengan demikian, mereka tidak memiliki kapasitas apabila ditunjuk sebagai pelaksana proyek yang nilainya ratusan juta. Secara logika, mereka juga tidak mungkin melakukan tindak pidana yang didakwakan tanpa ada perintah orang lain yang berkompeten menangani proyek negara. Sementara dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum , kata Indra, terdakwa dituduh melakukan tindak pidana korupsi hanya atas dasar tanda tangan terdakwa dalam berkas proyek dimaksud.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
3 Terdakwa Kasus Korupsi Impor Baja Dituntut Hukuman 8-12 Tahun BuiSidang 3 terdakwa kasus korupsi impor besi atau baja sudah tahap tuntutan. Ketiganya dituntut hukuman penjara 8-12 tahun.
Baca lebih lajut »
Pokmas Sumber Anugerah Sosialisasikan PHBS, Ini Pesan Wali Kota ProblinggoPeserta mendapat penguatan materi dari Dinas Kesehatan P2KB Kota Probolinggo.
Baca lebih lajut »
5 Pejabat BPJT Disorot KPK Gegara Jabat Komisaris di Perusahaan Tol, Siapa Saja?Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan titik-titik rawan korupsi pada pengelolaan jalan tol di Indonesia.
Baca lebih lajut »
Sidang Teddy Minahasa, Saksi Ahli Meringankan Terdakwa akan DihadirkanSidang lanjutan kasus penjualan barang bukti sabu-sabu yang melibatkan Irjen Teddy Minahasa, kembali digelar hari ini, Senin (13/3/2023) di Pengadilan Negeri Jakbar
Baca lebih lajut »
Dua Terdakwa Kanjuruhan Tidak Ajukan Banding |Republika OnlineDua terdakwa tragedi Kanjuruhan tak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Sidang Teddy Minahasa Hadirkan 5 Saksi MeringankanSidang kasus narkoba dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa, kuasa hukum terdakwa hadirkan saksi ahli dan saksi meringankan.
Baca lebih lajut »