Pleidoi Olivia Nathania Putri Nia Daniati Kasus CPNS Bodong Ditolak JPU, Berikut Alasannya

Indonesia Berita Berita

Pleidoi Olivia Nathania Putri Nia Daniati Kasus CPNS Bodong Ditolak JPU, Berikut Alasannya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 wow_keren
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 80%

Pleidoi Olivia Nathania Putri Nia Daniati Kasus CPNS Bodong Ditolak JPU, Berikut Alasannya NiaDaniati

Selebriti WowKeren - Persidangan kasus penipuan berkedok tes penerimaan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania, putri Nia Daniati kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kali ini agenda sidang adalah replik atau jawaban atas pleidoi Olivia usai menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum .

Ngotot mengaku tidak bersalah, Olivia Nathania meminta bebas usai menyampaikan sudah mengembalikan sejumlah uang pada pihak terduga korban. Setidaknya, ada Rp500 juta yang sudah dikembalikan dan disebut-sebut terdaftar di rekening koran."Iya, ada beberapa keberatan tentang pengembalian uang itu. Kedua tentang barang bukti yang dalam pleidoi, kita ada beberapa kwitansi yang dijadikan barang bukti," papar Andi.

Seperti diketahui, JPU telah menuntut Olivia Nathania dihukum 3,5 tahun penjara. Olivia dinyatakan bersalah atas tuduhan penggelapan, penipuan serta pemalsuan surat. Jumlah korban CPNS bodong tersebut tercatat 225 orang dan kerugian mencapai Rp9,7 miliar. Kuasa hukum Olivia Nathania, Andi Mulia Siregar mengungkapkan JPU telah menolak mentah-mentah pleidoi tersebut. Adapun alasan JPU menolak ditengarai karena keberatan dengan poin-poin yang disampaikan. Berikut penjelasan selengkapnya.

Rupanya barang bukti yang sudah terlampir tidak didukung oleh kesaksian kuat dalam persidangan. Sehingga bukti-bukti tersebut tidak bisa menjadi kebenaran untuk membebaskan Olivia Nathania dari jerat hukuman.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

wow_keren /  🏆 5. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Kuasa Hukum Jawab Tudingan Olivia Nathania Suap Jaksa Usai Cuman Dituntut 3,5 Tahun PenjaraKuasa Hukum Jawab Tudingan Olivia Nathania Suap Jaksa Usai Cuman Dituntut 3,5 Tahun PenjaraKata kuasa hukum Olivia Nathania putri Nia Daniati usai dituding suap jaksa demi dapatkan tuntutan ringan. Yang mana diketahui jaksa menuntut Oi dengan hukuman 3,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »

5 Fakta Baru Kasus Robot Trading Bodong Fahrenheit5 Fakta Baru Kasus Robot Trading Bodong FahrenheitPenyidikan kasus dugaan robot trading bodong bernama Fahrenheit mulai menemui titik terang. Berikut 5 fakta terbaru kasus robot trading ilegal Fahrenheit.
Baca lebih lajut »

Sidang Munarman akan Kembali Digelar pada Rabu Besok | merdeka.comSidang Munarman akan Kembali Digelar pada Rabu Besok | merdeka.comSidang nantinya beragendakan pembacaan replik dari jaksa penuntut umum (JPU) atas nota pembelaan atau pleidoi dari terdakwa Munarman terhadap tuntutan delapan tahun penjara yang sudah dibacakan pada sidang, Senin (21/3) kemarin.
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Munarman Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme | merdeka.comHari Ini, Munarman Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Terorisme | merdeka.comKuasa hukum Munarman, Azis Yanuar menyampaikan untuk pleidoi nanti kliennya telah menyiapkan pleidoi sendiri terpisah dengan kuasa hukum.
Baca lebih lajut »

Hari Ini, Munarman Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Ter*rismeHari Ini, Munarman Bacakan Pleidoi Atas Tuntutan 8 Tahun Penjara Kasus Ter*rismeGELORA.CO -Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman bakal memberikan tanggapan atas tuntutan delapan tahun penjara yang d...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-09 20:52:08