“Kami tentu ya menghormati berbagai keputusan itu,' kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu
PKS menghormati putusan MK soal kepala daerah bisa maju pilpres Presiden Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Syaikhu menghargai keputusan Mahkamah Konstitusi memperbolehkan calon presiden dan calon wakil presiden tidak perlu berusia minimal 40 tahun dengan syarat berpengalaman menjadi kepala daerah.“Kami tentu ya menghormati berbagai keputusan itu.
“Ya kalau kritik hal-hal yang wajar dan biasa lah, udah hal-hal yang memang dalam proses sebagainya hal-hal yang mungkin perlu jadi introspeksi bagi seluruh lembaga negara,” ujarnya. Sebelumnya, MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PKS Soroti Potensi Politik Dinasti dampak Putusan MK soal Syarat Capres-CawapresWakil Ketua Majelis Syuro PKS mengkritik keras putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemilu terkait syarat usia capres dan cawapres.
Baca lebih lajut »
PKS Soal Putusan MK Batas Usia Capres-cawapres: Masyarakat Bisa Nilai SendiriHidayat Nur Wahid (HNW) meyakini bahwa masyarakat sudah dapat menilai sendiri ke mana arah terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »
Putusan MK soal Pernah Jadi Kepala Daerah 'Golden Ticket' untuk Gibran Rakabuming, Ini Kata PengamatPutusan MK ini banyak dibahas, terutama karena dikaitkan dengan potensi dan peluang Gibran Rakabuming Raka untuk menempati kursi Bacawapres.
Baca lebih lajut »
Pengamat Sebut Putusan MK soal Batas Usia dan Syarat Kepala Daerah Akan Ciptakan Manuver Politik!Adi Prayitno merespons soal putusan MK soal batas usia Capres-Cawapres adalah 40 tahun, atau pernah menjadi Kepala Daerah.
Baca lebih lajut »
Jokowi Klaim Tak Intervensi Putusan MK Soal Syarat Kepala Daerah Bisa Maju Pilpres 2024Jokowi merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017.
Baca lebih lajut »
Putusan MK Soal Usia dan Pengalaman jadi Kepala Daerah Final Mengikat, Kata Mahfud MDMenkopolhukam, Mahfud MD, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Itu, terkait usia capres-cawapres dan berpengalaman menjadi kepala daerah, final dan mengikat.
Baca lebih lajut »