WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia untuk sementara menutup pintu masuk bagi warga dari 14 negara dalam upaya mencegah persebaran virus coronapenyebab Covid-19 tipe SARS-CoV-2 varian B.1.1.529 atau Omicron. Ketentuan itu tertuang dalam Surat EdaranSatuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Januari 2022.
Baca Juga Pemerintah juga menutup sementara masuknya warga dari negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara dengan kasus transmisi komunitas Omicron, yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho. Warga negara Indonesia yang melakukan perjalanan dari luar negeri diizinkan memasuki wilayah Indonesia dengan mengikuti protokol kesehatan ketat yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Seluruh pelaku perjalanan luar negeri, warga negara Indonesia maupun warga negara asing, diwajibkanmematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dan menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi Covid-19.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
8 jenazah WNI korban kapal karam dipulangkan ke IndonesiaDelapan jenazah Warga Negara Indonesia (WNI) korban kapal tenggelam di perairan Johor Bahru Malaysia pada pertengahan Desember 2021 dipulangkan ke Tanah Air ...
Baca lebih lajut »
WNI Pulang dari 13 Negara Ini Wajib Karantina 10 HariPemerintah memangkas masa karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri dari 14 menjadi 10 hari. Berikut daftar negara yang wajib karantina 10 hari.
Baca lebih lajut »
Pasien Omicron Tanah Air Mayoritas WNI dari Luar NegeriIndonesia mengonfirmasi penambahan kasus positif Omicron sebanyak 92 orang. Hal tersebut diungkapkan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
Baca lebih lajut »